“PENGUATAN PERAN & FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA”
A. Pendahuluan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini. Dimana pada zaman orde baru, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau yang dahulu disebut dengan Utusan Daerah, dalam 5 tahun masa jabatannya Utusan Daerah hanya bekerja satu kali saja, yaitu ketika memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Hal ini sangat tidak efektif, karena dalam masa rentang waktu 5 tahun masa jabatannya, Utusan Daerah hanya bekerja sekali. Oleh karena itu setelah zaman reformasi, ada gagasan yang mendorong amandemen UUD 1945 mengenai Utusan Daerah. Kemudian, terjadilah amandemen ketiga UUD 1945 yang secara khusus fungsi kedudukan serta kewenangan dari Utusan Daerah atau sekarang disebut dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diharapkan dapat mejadi representasi dari daerah yang diwakili.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia menurut pasal 22C ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandeman adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilihan umum. Dimana anggota dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak melebihi sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 Amandemen yaitu:
1.Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4.Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih rinci diatur dalam pasal 224 Undang-undang No.27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu :
a.Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h.memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Maka bisa dilihat dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah baik oleh UUD 1945 Amandemen maupun Undang-undang No.27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebatas memberikan usulan, saran, pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pengawasan. Hal ini menunjukan bahwa kewenangan DPD masih sangat terbatas dengan biaya operasional yang sangat tinggi. Dari keseluruhan wewenang tersebut dapat terlihat bahwa porsi kewenangan DPD hanya berkisar dalam tahap pembahasan dengan DPR. Artinya, keputusan mengenai undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah. Kondisi tersebut dapat memunculkan satu persepsi, bahwa saat ini Indonesia saat ini menerapkan bikameral lemah atau ‘weak bicameralism’ atau ‘soft bicameralism’. Dalam hubungan ketatanegaraan antara DPR dan DPD ini belum imbang, karena kewenangan DPD masih sangat terbatas. Kewenangan DPD hanya sebatas ikut membahas, untuk kewenangan pengambilan putusan adalah DPR dan Presiden. Apabila DPD mengusulkan suatu rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan saran serta pertimbangan kepada DPR, maka bisa saja DPR menolak dan tidak mewajibkan untuk menerimanya.
Oleh sebab itu, partai politik perlu diajak untuk membangun dan mengembangkan parlemen Indonesia,karena anggota DPR tidak otonom, mereka bergantung pada keputusan partainya, sehingga perlu adanya kerjasama dengan partai politik demi pembangunan politik di Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah perlu diberikan kewenangan legislasi, sehingga mampu dalam menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan pola hubungan pusat dan daerah, mewujudkan cheks and balance, meningkatkan aspirasi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak guna, antara lain partai politik, akademisi, masyarakat luas, dan berbagai eleman masyarakat. Sehingga hubungan antara DPR dan DPD memunculkan kondisi saling mengontrol yang menimbulkan keseimbangan politik (cheks and balance) di dalam parlemen. Kebutuhan adanya dua dewan dalam satu lembaga perwakilan adalah untuk mewakili konstituensi yang berbeda sehingga terjadi deliberasi yang baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka harus dilakukan rekonstruksi terhadap sistem hukum nasional khususnya dalam bidang kekuasaan legislatif, yaitu bahwa Dewan Perwakilan Daerah mempunyai peran yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu sebagai wakil dari tiap-tiap daerah provinsi, sehingga hal ini diyakini akan membantu daerah dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat atau sebaliknya. Demikian pula akan mempercepat proses pembangun yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Pusat Studi Hukum & Konstitusi ( PSHK ) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung ( UNISSULA ) Semarang berusaha untuk menyelenggarakan Seminar Nasional, yaitu dengan Tema “Penguatan Peran & Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Negara”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar