Rabu, 24 November 2010

otonomi daerah dan penataan hubungan pusat dan daerah

OTONOMI DAERAH DAN PENATAAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Oleh :
Andhika Yuli Rimbawan, S.H

A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik, dimana hal tersebut diterapkan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Disamping itu pula, Indonesia juga mengakui beberpa Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Papua dan Daerah Istimewa Yogjakarta. Sehingga ada beberapa perlakuan atau kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah tersebut, akan tetapi masih dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Awalnya mulanya Kebijakan Otonomi Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang lahir dalam rangka menjawab dan memenuhi tuntutan reformasi akan demokratisasi hubungan Pusat dan Daerah serta upaya pemberdayaan Daerah. Otonomi Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian disahkannya Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Jadi dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat.
Menurut dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat atau disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat Dan Daerah harus sejalan dan selalu koordinasi, supaya tidak adanya tumpang tindih dan saling bertentangan. Hal ini untuk menghindari kesan “negara di dalam negara’, karena kesalahan dalam menafsirkan dan penerapan arti dari otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu perlu adanya penataan kembali hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya, sehingga adanya keharmonisan yang dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.


B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Otonomi Daerah di Indonesia dan Penataan Hubungan antara Pusat dengan Daerah ?


C. PEMBAHASAN
a) Sejarah Desentralisasi
Pada tahun 1903 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Desentralisatie wet yang merupakan dasar hukum pertama berkaitan dengan desentralisasi di Indonesia. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada pejabat-pejabat Belanda yang bekerja di Indonesia, dilakukan tahun 1922 dan kemudian diteruskan oleh Tentara Pendudukan Jepang pada saat Perang Dunia II. Segera setelah kemerdekaan, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. l/ 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasar UU ini Kepala daerah menjalankan dua fungsi yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena itu kendatipun kehendak desentralisasi cukup nyata, pelaksanaan dekonsentrasi sangat dominan.
Dalam perkembangannya, UU No.1/1945 diganti dengan UU No. 22/1948 yang lebih menekankan praktek demokrasi parlementer sesuai dengan system pemerintahan saat itu. Secara keseluruhan bahwa berdasarkan UU No. 22/1948, kontrol pemerintah pusat kepada daerah masih sangat kuat. Berdasarkan UU ini terdapat 15 jenis urusan pemerintahan yang benar-benar diserahkan. Dibawah UU No. 1/1957 Kepala Daerah sama sekali tidak bertanggung jawab kepada Pemerintahan Pusat Karena itu terjadi dualisme kepemimpinan. Ada kepala daerah disatu sisi, dan ada pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan UU No. 1/1957 tidak berjalan lancar, bahkan mendapat tantangan kuat dari berbagai pihak termasuk Angkatan Darat. Itulah sebabnya maka pada tahun 1959, Presiden RI mengeluarkan Penetapan Presiden No. 6/1959 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Penpres 6/1959 ini penekanan desentralisasi beralih kepada kontrol pemerintahan pusat yang kuat terhadap pemerintahan daerah. Sekali lagi arus balik terjadi dengan dikeluarkannya UU 18/1965.
Keadaan politik waktu itu menunjukkan bahwa partai-partai mendapatkan kembali kekuasaan setelah masa sulit pada tahun 1950-an. Berdasarkan UU 18/1965, para eksekutif daerah diperbolehkan menjadi anggota partai. Berdasarkan ketentuan ini tumbuh loyalitas ganda Kepala Daerah yang tidak saja kepada Pemerintah Pusat tetapi juga kepada partai. Pendulum bergeser lagi secara significant dengan dikeluarkan UU 5/1974. Dengan UU ini kontrol Pusat sangat kuat. Daerah tidak lebih dari perpanjangan tangan untuk mensukseskan program-program pemerintah pusat.
Harus diakui bahwa system ini telah menciptakan stabilitas di berbagai daerah termasuk situasi yang kondusif bagi investor asing. Tetapi juga disinyalir bahwa stabilitas yang terjaga selama 30 tahun telah menciptakan ketergantungan daerah kepada pusat dalam hampir seluruh segi otonomi daerah sepertikewenangan, keuangan, kelembagaan, personil, perwakilan dan tentu saja pelayanan. Dapat diduga juga bahwa rendahnya kreatifitas dan prakarsa daerah juga disumbang oleh system seperti ini. Sementara itu, dibidang Perimbangan Keuangan sejak tahun 1956 telah dikeluarkan UU 23/1956. Tetapi UU ini tidak dapat diberlakukan dengan baik oleh karena beberapa sebab, selain sebab-sebab teknikal juga sebab-sebab political.
Ekses paling besar yang secara akumulatif terjadi selama 30 tahun adalah sentralisasi dihampir semua kehidupan pemerintahan. Bangsa Indonesia menghadapi problem kongkrit bidang keadilan dan kesenjangan baik antara pusat dan daerah (vertical Imbalance) maupun antar daerah (horizontal Imbalance). Bersamaan dengan krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk krisis per ekonomian, pelaksanaan pemerintahan yang sentralistik ini telah melahirkan gelombang protes besar-besaran sepanjang tahun 1997-1998. Akhimya dikeluarkanlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bersama dengan itu tekanan yang semakin kuat terhadap pusat untuk penyelesaian masalah Aceh dan Papua yang semakin hari makin rumit, maka dikeluarkanlah berturut-turut pada tahun 2001 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Lahimya Undang-undang No. 22/1999 ditandai oleh semaraknya reformasi di segala bidang. Tujuan dari semangat reformasi tersebut memang sangat ideal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang No. 22 Tahun 1999 :
1 memberdayakan masyarakat
2 menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat
3 meningkatkan peran serta masyarakat, dan
4 mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Dijelaskan juga dalam UU 22/1999 bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidanig pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggarannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendaliaan dan evaluasi. Sementara UU 25/1999 juga memiliki tujuan yang sangat ideal, yakni :
a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
b. Menciptakan system pembiayaan daerah yang adil, proposional dan transparan.
c. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan partisipasi.
d. Mengurangi kesenjangan antar daerah.
e. Menjadi acuan alokasi penerimaan negara bagi daerah.
Harus diakui bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 membuka harapan sekaligus peluang tumbuhnya prakarsa, kreativitas dan sekaligus diskresi kalau tidak hendak dikatakan kebebasan bagi daerah. Peluang ini harus ditanggapi secara positif oleh siapa saja, oleh Pemerintah, oleh Provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat. Tanggapan positif diperlukan juga diantaranya untuk menghindari kembalinya pendulum ke arah sentralisasi. Tetapi kecermatan dan ketelitian tetap diperlukan justru untuk menyempumakan kelemahan-kelemahan yang teridentifikasi. Prospek, Problem dan C. UU 22/1999 Kendala Sayang sekali keinginan untuk memantapkan hubungan pusat dan daerah sekaligus pemberdayaan masyarakat diseluruh daerah otonom tampaknya menghadapi kendala justru oleh kelemahan mendasar UU 22/1999. Pernyataan tentang kelemahan yang mendasar UU 22/1999 ini mungkin mengundang kontroversi bila dikaitkan dengan maraknya pemberitaan tentang pro-kontra penyempurnaan UU 22/1999.
Karena dipandang Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah masih belum memadai dan adanya beberapa kelemahan, maka kemudian dikeluark anlah Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu saran lainnya, yaitu :
1. Urusan Pemerintahan;
2. Kelembagaan;
3 Personil;
4. Keuangan;
5. Perwakilan;
6. Pelayanan Publik dari
7. Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD dari Papua, penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat. Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini. Meskipun dalam pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi dasar absahnya sebuah negara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri. Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25 tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004).
Secara umum, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih berfokus pada organisasi pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas dari Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai suatu organisasi pemerintahan di tingkat lokal dan mempunyai hubungan yang dekat dengan masyarakat sebagai konstituennya. Sebagai contoh, Undang-Undang 32/2004 mengatur tentang kewenangan daerah sebagai daerah otonom, urusan wajib dan urusan pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan juga mengatur tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, undang-undang 32/2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah sebagai bagian dari organisasi pemerintahan negara kesatuan secara keseluruhan. Secara khusus, UU 32/2004 juga menegaskan kembali kedudukan daerah otonom sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia. Walaupun daerah otonom merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban mandiri, sebagaimana negara sebagai badan hukum, akan tetapi kedudukan (pemerintahan) daerah otonom adalah melaksanakan berbagai kewenangan pemerintahan yang telah didesentralisakan oleh Pemerintah Pusat, dan kepemilikan kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga secara teoritis yuridis, pemerintahan daerah merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, UU 32/2004 merupakan undang-undang yang megatur bagaimana suatu organisasi pemerintahan negara dijalankan berdasarkan prinsip lokalitas dan kekhasan di daerah masing-masing.

b) Otonomi Daerah dan Penataan Hubungan Pusat dan Daerah.
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa.
Pada negara yang menganut sistem negara kesatuan, hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan (eksekutif), sebagai salah satu lembaga negara (staat organ) menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, perlu untuk diatur dalam suatu undang- undang khusus yang mengatur hubungan kewenangan antar tingkat pemerintahan tersebut. Hal tersebut pada dasarnya sudah diperintahkan oleh Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 yang memerintahkan bahwa hubungan kewenangan antara pusat dan daerah diatur dengan undang-undang. Pada suatu Negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Hal ini disebabkan antara lain karena berbagai cakupan dan masalah yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggungjawab berbagai tingkat pemerintahan yang ada di suatu Negara tidak akan bisa diatur hanya oleh satu undang-undang saja. Oleh karena itu, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan yang wajar dalam suatu Negara.
Secara umum, ada beberapa undang-undang yang dapat berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu antara lain undang-undang yang mengatur otonomi daerah secara umum, undang- undang yang mengatur organisasi pemerintahan daerah, undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, undang-undang yang mengatur hubugan kewenangan pusat dan daerah. Selain itu, materi-materi tentang pemerintahan daerah dapat juga diatur dalam berbagai undang-undang sektoral lainnya, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan otonomi daerah. Undang-undang yang mengatur tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah merupakan salah satu undang-undang yang utama dalam mengatur berbagai materi yang berkaitan dengan atribusi, distribusi, dan delegasi serta koordinasi kewenangan di antara berbagai level pemerintahan yang ada di suatu negara yang berstatus sebagai negara kesatuan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hubungan pusat dan daerah merupakan suatu kebutuhan utama dalam suatu Negara kesatuan untuk mengatur penataan kewenangan hubungan hukum dan kekuasaan di antara berbagai level pemerintahan di suatu negara.
Ada beberap prinsip yang harus dipegang dalam pemberian otonomi daerah, yaitu :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Dimana hal ini dimaksudkan untuk menghindari otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sehingga cenderung terbentuk negara dalam negara atau seperti kerajaan-kerajaan dalam negara. Hal ini tercermin dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil, dimana yang berwenang menentukan diterima atau tidaknya adalah kepala pemerintahan daerah setempat yang disinyalir menimbulkan praktek KKN, dan banyak terjadi penyalahgunaan APBD maupun kekuasaan lainnya karena tidak ada control atau pengawasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah yang diatasnya. Oleh karena itu perlu adanya suatu Undang-undang baru yang mengatur tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah merupakan salah satu undang-undang yang utama dalam mengatur berbagai materi yang berkaitan dengan atribusi, distribusi, dan delegasi serta koordinasi kewenangan di antara berbagai level pemerintahan yang ada di suatu negara yang berstatus sebagai negara kesatuan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hubungan pusat dan daerah merupakan suatu kebutuhan utama dalam suatu Negara kesatuan untuk mengatur penataan kewenangan hubungan hukum dan kekuasaan di antara berbagai level pemerintahan di suatu negara sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan pemerintah baik pusat maupun tingkat daerah. Hal ini penting, karena peran daerah merupakan garis depan (front-tine) penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat [implementing agencies, sementara pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyusun kebijakan (pofiqy agencies). Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat tercapai apabila terjadi sinergitas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekarang, berdasarkan ketentuan Undang-undang No.32 Tahun 2004, UUD 1945 yang telah diperbarui, Ketetapan MPR dan UU, sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah inidianggap sangat penting, karena tantangan perkembangan lokal, nasional,regional, dan internasional di berbagai bidang ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya masing-masing serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan,serta potensi dan keanekaragaman antar daerah. Sehingga perlu adanya pembatasan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga asas pembagian kekuasaan dan pemerintahan tidak cenderung kearah federal akan tetapi masih dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat integral. hubungan kewenangan pusat dan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang khusus mengatur otonomi daerah, atau tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataaan empiris dan yuridis yang menggambarkan bahwa materi dan cakupan pengaturan tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah tidak dapat hanya diatur oleh satu undang-undang. Oleh karena itu, pada suatu negara kesatuan, selain diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan pusat dan daerah, juga dibutuhkan berbagai undang-undang lainnya yang berkaitan dengan otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya, seperti undang- undang yang mengatur tentang (organisasi) pemerintahan daerah.
Secara umum, peraturan undang-undang baru yang berhubungan dengan kewenangan akan mengatur materi yang berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan hal-hal lain-lainnya tentang distribusi, atribusi dan delegasi kewenangan, termasuk mengenai tugas pembantuan, dan lain sebagainya. Undang-undang ini akan menata terjadinya hubungan hukum dan kekuasaan, baik yang bersifat statis maupun dinamis, dari berbagai level pemerintahan yang ada. Hubungan hukum dan kekuasaan yang terjadi dilakukan berdasarkan prinsip harmonisasi dan sinkronisasi di antara level-level pemerintahan yang ada sehingga tidak menciptakan benturan kepentingan di antara pembuat dan pelaksana kewenangan, baik di tingkat nasional, regional maupun lokal. Secara khusus, undang-undang hubungan kewenangan mengatur dan menata integrasi dan sinergi di antara pembuat dan pelaksana kewenangan yang ada di berbagai level pemerintahan yang ada dan mengatur secara baik koordinasi dan evaluasi dari hubungan kewenangan yang terjadi di antara para pembuat dan pelaksana kewenangan tersebut. Oleh karena itu, undang-undang hubungan kewenangan tersebut sangat mempengaruhi hubungan kerja dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah regional, dan pemerintah lokal di Indonesia.
Tentang perlunya pengembalian kedaulatan rakyat balik ke tangan rakyat lagi dan mendesaknya pemantapan kontrol rakyat bagi paradigma baru pemerintahan adalah bahwa seyogianya pengembalian dan pemantapan itu terwujud pada tingkat akar-rumput di daerah-daerah. Semakin dekat dan terjangkau semua sistem dan mekanisme pemerintahan oleh rakyat jelata semakin dekat kita pada pencapaian tujuan reformasi. Desentralisasi dan pemberian otonomi daerah adalah langkah-langkah konkrit untuk mengfasilitasi pengembalian kedaulatan rakyat dan pemantapan kontrol rakyat dimaksud tadi. Oleh karena itu proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah harus dipahami dalam paket yang lengkap-komperhensif. Artinya, bukan hanya wewenang dan kekuasaan eksekutif pusat saja yang harus diserahkan pada eksekutif daerah tetapi juga seluruh sistem dan mekanismepemerintahan yang juga meliputi system legislative dan yudikatif juga harus diperkuat di daerah-daerah. Unsur infra struktur demokrasi di daerah ini dapat diberdayakan barulah kita dapat berharap kedaulatan rakyat benar-benar telah dikembalikan ke rakyat dan bukannya hanya sekedar pengalihannya dari eksekutif nasional ke eksekutif lokal. Bila hal terakhir ini yang terjadi maka proses reformasi dapat dikatakan gagal karena ia hanya dapat melengserkan Soeharto tetapi pada giliran berikutnya ia justeru melahirkan banyak Soeharto-Soeharto kecil di daerah-daerah.
Disamping itu, perlu adanya peraturan yang baru mengenai pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang yang lebih selektif dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek kehidupan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota.
Dalam penyelenggaraan urusan kegiatan Pemerintahan,dimana pemerintah pusat pada Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama.
Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan atau menyaragamkan wilayah-wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai macam daerah, sehingga harus ada standar ukuran bagi seluruh wilayah kesatuan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh para pemimpin daerah dan menghilangkan anggapan bahwa seorang pemimpin daerah adalah raja. Oleh karena itu, Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang harus berkoordinasi dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat beserta pengawasannya.
Maka dari itu pentingnya penataan hubungan pemerintah pusat dan pemarintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kemakmuran dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada lagi anggapan “negara didalam negara” atau asas yang menganut faham federal seperti di negara Amerika Serikat. Para pemimpin daerah pun tidak akan merasa seperti menjadi seorang raja di sebuah kerajaannya, karena ada pemerintahan yang berada di atasnya yang mengawasi.
D. KESIMPULAN

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam berbagai bidang, sehingga terciptanya harmonisasi dan sinergisitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekuasaan yang terlalu luas oleh beberapa daerah yang cenderung menganut faham federal dimana hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu adanya penataan hubungan kembali antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah demi kesejahteraan serta pelayanan terhadap masyarakat luas.



E. DAFTAR PUSTAKA

A.D, Agussalim,”Pemerintahan Daerah”. Bogor; Gahalia Indonesia. 2007.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta, 1994.

BKKSI,Otonomi Daerah harus diletakkan dalam konteks reformasi. 2004

Blakely. Edward J, Planning Local Economic Development, Theory and
Practice, Sage Publication, California,1994.

‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Bruggink, J.J.H., Refleksi tentang Hukum, alih bahasa oleh Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.

Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Departemen Sosial RI, penelitian, Inventarisasi Peraturan Daerah tentang Masyarakat HukumAdat, Direktorat Pembinaan Komunitas Adat Terpencil, Jakarta, 2008.

Djunaedi, Achmad. ”Keragaman Corak Perencanaan Untuk mendukung Kebijakan Otonomi Daerah”. Magister MPKD–
Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, 2000.

D. Diant, Nogroho, “Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia”, Jakarta; PT. Elex Media Komputindo. 2000.

Jalil, Husni, “Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945”. Bandung; CV. Utomo. 2005.

Mulyanto,H.R, Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah, Graha Ilmu.
Semarang, 2008

Parson, Waine. 2005. ”Public Policy, Pengantar Teori dan Praktek Analisis Kebijakan”. Kencana. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,2005.

Rasyid Rias, Syaukani,HR, dan Afan Gaffar,” Otonomi Derah Dalam Negara Kesatuan”.Jakarta; Pustaka Pelajar. 2003.

Santosa, Pandji. ”Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance”. Aditama. Bandung,2008.

S. Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan ke Depan, Pustaka Quantum,Jakarta, 2002.

‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1994.

Saragih, Juli P,Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam
Otonomi, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

---------------,Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Wiranto, Tatag. 2007. “Perencanaan dalam Era Desentralisasi”. Program
Pascasarjana-Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.