Selasa, 21 Desember 2010

lirik lagu dear god - avenged sevenfold

Dear God Lyrics – Avenged Sevenfold
A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find
While I recall all the words you spoke to me
Can’t help but wish that I was there
Back where I’d love to be, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
But I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again
There’s nothing here for me on this barren road
There’s no one here while the city sleeps
and all the shops are closed
Can’t help but think of the times I’ve had with you
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again
Some search, never finding a way
Before long, they waste away
I found you, something told me to stay
I gave in, to selfish ways
And how I miss someone to hold
when hope begins to fade…
A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find
Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need the person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again

Andika Buana

Jumat, 17 Desember 2010

rimba jaya: Penguatan peran & fungsi DPD sebagai lembaga negara

rimba jaya: Penguatan peran & fungsi DPD sebagai lembaga negara

Penguatan peran & fungsi DPD sebagai lembaga negara

“PENGUATAN PERAN & FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA”

A. Pendahuluan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini. Dimana pada zaman orde baru, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau yang dahulu disebut dengan Utusan Daerah, dalam 5 tahun masa jabatannya Utusan Daerah hanya bekerja satu kali saja, yaitu ketika memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Hal ini sangat tidak efektif, karena dalam masa rentang waktu 5 tahun masa jabatannya, Utusan Daerah hanya bekerja sekali. Oleh karena itu setelah zaman reformasi, ada gagasan yang mendorong amandemen UUD 1945 mengenai Utusan Daerah. Kemudian, terjadilah amandemen ketiga UUD 1945 yang secara khusus fungsi kedudukan serta kewenangan dari Utusan Daerah atau sekarang disebut dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diharapkan dapat mejadi representasi dari daerah yang diwakili.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia menurut pasal 22C ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandeman adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilihan umum. Dimana anggota dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak melebihi sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 Amandemen yaitu:
1.Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4.Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih rinci diatur dalam pasal 224 Undang-undang No.27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu :
a.Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h.memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Maka bisa dilihat dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah baik oleh UUD 1945 Amandemen maupun Undang-undang No.27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebatas memberikan usulan, saran, pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pengawasan. Hal ini menunjukan bahwa kewenangan DPD masih sangat terbatas dengan biaya operasional yang sangat tinggi. Dari keseluruhan wewenang tersebut dapat terlihat bahwa porsi kewenangan DPD hanya berkisar dalam tahap pembahasan dengan DPR. Artinya, keputusan mengenai undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah. Kondisi tersebut dapat memunculkan satu persepsi, bahwa saat ini Indonesia saat ini menerapkan bikameral lemah atau ‘weak bicameralism’ atau ‘soft bicameralism’. Dalam hubungan ketatanegaraan antara DPR dan DPD ini belum imbang, karena kewenangan DPD masih sangat terbatas. Kewenangan DPD hanya sebatas ikut membahas, untuk kewenangan pengambilan putusan adalah DPR dan Presiden. Apabila DPD mengusulkan suatu rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan saran serta pertimbangan kepada DPR, maka bisa saja DPR menolak dan tidak mewajibkan untuk menerimanya.
Oleh sebab itu, partai politik perlu diajak untuk membangun dan mengembangkan parlemen Indonesia,karena anggota DPR tidak otonom, mereka bergantung pada keputusan partainya, sehingga perlu adanya kerjasama dengan partai politik demi pembangunan politik di Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah perlu diberikan kewenangan legislasi, sehingga mampu dalam menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan pola hubungan pusat dan daerah, mewujudkan cheks and balance, meningkatkan aspirasi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak guna, antara lain partai politik, akademisi, masyarakat luas, dan berbagai eleman masyarakat. Sehingga hubungan antara DPR dan DPD memunculkan kondisi saling mengontrol yang menimbulkan keseimbangan politik (cheks and balance) di dalam parlemen. Kebutuhan adanya dua dewan dalam satu lembaga perwakilan adalah untuk mewakili konstituensi yang berbeda sehingga terjadi deliberasi yang baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka harus dilakukan rekonstruksi terhadap sistem hukum nasional khususnya dalam bidang kekuasaan legislatif, yaitu bahwa Dewan Perwakilan Daerah mempunyai peran yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu sebagai wakil dari tiap-tiap daerah provinsi, sehingga hal ini diyakini akan membantu daerah dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat atau sebaliknya. Demikian pula akan mempercepat proses pembangun yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Pusat Studi Hukum & Konstitusi ( PSHK ) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung ( UNISSULA ) Semarang berusaha untuk menyelenggarakan Seminar Nasional, yaitu dengan Tema “Penguatan Peran & Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Negara”

Rabu, 24 November 2010

otonomi daerah dan penataan hubungan pusat dan daerah

OTONOMI DAERAH DAN PENATAAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Oleh :
Andhika Yuli Rimbawan, S.H

A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik, dimana hal tersebut diterapkan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Disamping itu pula, Indonesia juga mengakui beberpa Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Papua dan Daerah Istimewa Yogjakarta. Sehingga ada beberapa perlakuan atau kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah tersebut, akan tetapi masih dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Awalnya mulanya Kebijakan Otonomi Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang lahir dalam rangka menjawab dan memenuhi tuntutan reformasi akan demokratisasi hubungan Pusat dan Daerah serta upaya pemberdayaan Daerah. Otonomi Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian disahkannya Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Jadi dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat.
Menurut dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat atau disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah unluk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat Dan Daerah harus sejalan dan selalu koordinasi, supaya tidak adanya tumpang tindih dan saling bertentangan. Hal ini untuk menghindari kesan “negara di dalam negara’, karena kesalahan dalam menafsirkan dan penerapan arti dari otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu perlu adanya penataan kembali hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya, sehingga adanya keharmonisan yang dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.


B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Otonomi Daerah di Indonesia dan Penataan Hubungan antara Pusat dengan Daerah ?


C. PEMBAHASAN
a) Sejarah Desentralisasi
Pada tahun 1903 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Desentralisatie wet yang merupakan dasar hukum pertama berkaitan dengan desentralisasi di Indonesia. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada pejabat-pejabat Belanda yang bekerja di Indonesia, dilakukan tahun 1922 dan kemudian diteruskan oleh Tentara Pendudukan Jepang pada saat Perang Dunia II. Segera setelah kemerdekaan, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. l/ 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasar UU ini Kepala daerah menjalankan dua fungsi yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena itu kendatipun kehendak desentralisasi cukup nyata, pelaksanaan dekonsentrasi sangat dominan.
Dalam perkembangannya, UU No.1/1945 diganti dengan UU No. 22/1948 yang lebih menekankan praktek demokrasi parlementer sesuai dengan system pemerintahan saat itu. Secara keseluruhan bahwa berdasarkan UU No. 22/1948, kontrol pemerintah pusat kepada daerah masih sangat kuat. Berdasarkan UU ini terdapat 15 jenis urusan pemerintahan yang benar-benar diserahkan. Dibawah UU No. 1/1957 Kepala Daerah sama sekali tidak bertanggung jawab kepada Pemerintahan Pusat Karena itu terjadi dualisme kepemimpinan. Ada kepala daerah disatu sisi, dan ada pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan UU No. 1/1957 tidak berjalan lancar, bahkan mendapat tantangan kuat dari berbagai pihak termasuk Angkatan Darat. Itulah sebabnya maka pada tahun 1959, Presiden RI mengeluarkan Penetapan Presiden No. 6/1959 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Penpres 6/1959 ini penekanan desentralisasi beralih kepada kontrol pemerintahan pusat yang kuat terhadap pemerintahan daerah. Sekali lagi arus balik terjadi dengan dikeluarkannya UU 18/1965.
Keadaan politik waktu itu menunjukkan bahwa partai-partai mendapatkan kembali kekuasaan setelah masa sulit pada tahun 1950-an. Berdasarkan UU 18/1965, para eksekutif daerah diperbolehkan menjadi anggota partai. Berdasarkan ketentuan ini tumbuh loyalitas ganda Kepala Daerah yang tidak saja kepada Pemerintah Pusat tetapi juga kepada partai. Pendulum bergeser lagi secara significant dengan dikeluarkan UU 5/1974. Dengan UU ini kontrol Pusat sangat kuat. Daerah tidak lebih dari perpanjangan tangan untuk mensukseskan program-program pemerintah pusat.
Harus diakui bahwa system ini telah menciptakan stabilitas di berbagai daerah termasuk situasi yang kondusif bagi investor asing. Tetapi juga disinyalir bahwa stabilitas yang terjaga selama 30 tahun telah menciptakan ketergantungan daerah kepada pusat dalam hampir seluruh segi otonomi daerah sepertikewenangan, keuangan, kelembagaan, personil, perwakilan dan tentu saja pelayanan. Dapat diduga juga bahwa rendahnya kreatifitas dan prakarsa daerah juga disumbang oleh system seperti ini. Sementara itu, dibidang Perimbangan Keuangan sejak tahun 1956 telah dikeluarkan UU 23/1956. Tetapi UU ini tidak dapat diberlakukan dengan baik oleh karena beberapa sebab, selain sebab-sebab teknikal juga sebab-sebab political.
Ekses paling besar yang secara akumulatif terjadi selama 30 tahun adalah sentralisasi dihampir semua kehidupan pemerintahan. Bangsa Indonesia menghadapi problem kongkrit bidang keadilan dan kesenjangan baik antara pusat dan daerah (vertical Imbalance) maupun antar daerah (horizontal Imbalance). Bersamaan dengan krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk krisis per ekonomian, pelaksanaan pemerintahan yang sentralistik ini telah melahirkan gelombang protes besar-besaran sepanjang tahun 1997-1998. Akhimya dikeluarkanlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bersama dengan itu tekanan yang semakin kuat terhadap pusat untuk penyelesaian masalah Aceh dan Papua yang semakin hari makin rumit, maka dikeluarkanlah berturut-turut pada tahun 2001 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Lahimya Undang-undang No. 22/1999 ditandai oleh semaraknya reformasi di segala bidang. Tujuan dari semangat reformasi tersebut memang sangat ideal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang No. 22 Tahun 1999 :
1 memberdayakan masyarakat
2 menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat
3 meningkatkan peran serta masyarakat, dan
4 mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Dijelaskan juga dalam UU 22/1999 bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidanig pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggarannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendaliaan dan evaluasi. Sementara UU 25/1999 juga memiliki tujuan yang sangat ideal, yakni :
a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
b. Menciptakan system pembiayaan daerah yang adil, proposional dan transparan.
c. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan partisipasi.
d. Mengurangi kesenjangan antar daerah.
e. Menjadi acuan alokasi penerimaan negara bagi daerah.
Harus diakui bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 membuka harapan sekaligus peluang tumbuhnya prakarsa, kreativitas dan sekaligus diskresi kalau tidak hendak dikatakan kebebasan bagi daerah. Peluang ini harus ditanggapi secara positif oleh siapa saja, oleh Pemerintah, oleh Provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat. Tanggapan positif diperlukan juga diantaranya untuk menghindari kembalinya pendulum ke arah sentralisasi. Tetapi kecermatan dan ketelitian tetap diperlukan justru untuk menyempumakan kelemahan-kelemahan yang teridentifikasi. Prospek, Problem dan C. UU 22/1999 Kendala Sayang sekali keinginan untuk memantapkan hubungan pusat dan daerah sekaligus pemberdayaan masyarakat diseluruh daerah otonom tampaknya menghadapi kendala justru oleh kelemahan mendasar UU 22/1999. Pernyataan tentang kelemahan yang mendasar UU 22/1999 ini mungkin mengundang kontroversi bila dikaitkan dengan maraknya pemberitaan tentang pro-kontra penyempurnaan UU 22/1999.
Karena dipandang Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah masih belum memadai dan adanya beberapa kelemahan, maka kemudian dikeluark anlah Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu saran lainnya, yaitu :
1. Urusan Pemerintahan;
2. Kelembagaan;
3 Personil;
4. Keuangan;
5. Perwakilan;
6. Pelayanan Publik dari
7. Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dari dikembangkan serta direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD dari Papua, penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat. Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini. Meskipun dalam pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi dasar absahnya sebuah negara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri. Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25 tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004).
Secara umum, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih berfokus pada organisasi pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas dari Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai suatu organisasi pemerintahan di tingkat lokal dan mempunyai hubungan yang dekat dengan masyarakat sebagai konstituennya. Sebagai contoh, Undang-Undang 32/2004 mengatur tentang kewenangan daerah sebagai daerah otonom, urusan wajib dan urusan pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan juga mengatur tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, undang-undang 32/2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah sebagai bagian dari organisasi pemerintahan negara kesatuan secara keseluruhan. Secara khusus, UU 32/2004 juga menegaskan kembali kedudukan daerah otonom sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia. Walaupun daerah otonom merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban mandiri, sebagaimana negara sebagai badan hukum, akan tetapi kedudukan (pemerintahan) daerah otonom adalah melaksanakan berbagai kewenangan pemerintahan yang telah didesentralisakan oleh Pemerintah Pusat, dan kepemilikan kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga secara teoritis yuridis, pemerintahan daerah merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, UU 32/2004 merupakan undang-undang yang megatur bagaimana suatu organisasi pemerintahan negara dijalankan berdasarkan prinsip lokalitas dan kekhasan di daerah masing-masing.

b) Otonomi Daerah dan Penataan Hubungan Pusat dan Daerah.
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa.
Pada negara yang menganut sistem negara kesatuan, hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan (eksekutif), sebagai salah satu lembaga negara (staat organ) menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, perlu untuk diatur dalam suatu undang- undang khusus yang mengatur hubungan kewenangan antar tingkat pemerintahan tersebut. Hal tersebut pada dasarnya sudah diperintahkan oleh Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 yang memerintahkan bahwa hubungan kewenangan antara pusat dan daerah diatur dengan undang-undang. Pada suatu Negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Hal ini disebabkan antara lain karena berbagai cakupan dan masalah yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggungjawab berbagai tingkat pemerintahan yang ada di suatu Negara tidak akan bisa diatur hanya oleh satu undang-undang saja. Oleh karena itu, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan yang wajar dalam suatu Negara.
Secara umum, ada beberapa undang-undang yang dapat berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu antara lain undang-undang yang mengatur otonomi daerah secara umum, undang- undang yang mengatur organisasi pemerintahan daerah, undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, undang-undang yang mengatur hubugan kewenangan pusat dan daerah. Selain itu, materi-materi tentang pemerintahan daerah dapat juga diatur dalam berbagai undang-undang sektoral lainnya, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan otonomi daerah. Undang-undang yang mengatur tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah merupakan salah satu undang-undang yang utama dalam mengatur berbagai materi yang berkaitan dengan atribusi, distribusi, dan delegasi serta koordinasi kewenangan di antara berbagai level pemerintahan yang ada di suatu negara yang berstatus sebagai negara kesatuan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hubungan pusat dan daerah merupakan suatu kebutuhan utama dalam suatu Negara kesatuan untuk mengatur penataan kewenangan hubungan hukum dan kekuasaan di antara berbagai level pemerintahan di suatu negara.
Ada beberap prinsip yang harus dipegang dalam pemberian otonomi daerah, yaitu :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Dimana hal ini dimaksudkan untuk menghindari otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sehingga cenderung terbentuk negara dalam negara atau seperti kerajaan-kerajaan dalam negara. Hal ini tercermin dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil, dimana yang berwenang menentukan diterima atau tidaknya adalah kepala pemerintahan daerah setempat yang disinyalir menimbulkan praktek KKN, dan banyak terjadi penyalahgunaan APBD maupun kekuasaan lainnya karena tidak ada control atau pengawasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah yang diatasnya. Oleh karena itu perlu adanya suatu Undang-undang baru yang mengatur tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah merupakan salah satu undang-undang yang utama dalam mengatur berbagai materi yang berkaitan dengan atribusi, distribusi, dan delegasi serta koordinasi kewenangan di antara berbagai level pemerintahan yang ada di suatu negara yang berstatus sebagai negara kesatuan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hubungan pusat dan daerah merupakan suatu kebutuhan utama dalam suatu Negara kesatuan untuk mengatur penataan kewenangan hubungan hukum dan kekuasaan di antara berbagai level pemerintahan di suatu negara sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan pemerintah baik pusat maupun tingkat daerah. Hal ini penting, karena peran daerah merupakan garis depan (front-tine) penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat [implementing agencies, sementara pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyusun kebijakan (pofiqy agencies). Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat tercapai apabila terjadi sinergitas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekarang, berdasarkan ketentuan Undang-undang No.32 Tahun 2004, UUD 1945 yang telah diperbarui, Ketetapan MPR dan UU, sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah inidianggap sangat penting, karena tantangan perkembangan lokal, nasional,regional, dan internasional di berbagai bidang ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya masing-masing serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan,serta potensi dan keanekaragaman antar daerah. Sehingga perlu adanya pembatasan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga asas pembagian kekuasaan dan pemerintahan tidak cenderung kearah federal akan tetapi masih dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat integral. hubungan kewenangan pusat dan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang khusus mengatur otonomi daerah, atau tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataaan empiris dan yuridis yang menggambarkan bahwa materi dan cakupan pengaturan tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah tidak dapat hanya diatur oleh satu undang-undang. Oleh karena itu, pada suatu negara kesatuan, selain diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan pusat dan daerah, juga dibutuhkan berbagai undang-undang lainnya yang berkaitan dengan otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya, seperti undang- undang yang mengatur tentang (organisasi) pemerintahan daerah.
Secara umum, peraturan undang-undang baru yang berhubungan dengan kewenangan akan mengatur materi yang berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan hal-hal lain-lainnya tentang distribusi, atribusi dan delegasi kewenangan, termasuk mengenai tugas pembantuan, dan lain sebagainya. Undang-undang ini akan menata terjadinya hubungan hukum dan kekuasaan, baik yang bersifat statis maupun dinamis, dari berbagai level pemerintahan yang ada. Hubungan hukum dan kekuasaan yang terjadi dilakukan berdasarkan prinsip harmonisasi dan sinkronisasi di antara level-level pemerintahan yang ada sehingga tidak menciptakan benturan kepentingan di antara pembuat dan pelaksana kewenangan, baik di tingkat nasional, regional maupun lokal. Secara khusus, undang-undang hubungan kewenangan mengatur dan menata integrasi dan sinergi di antara pembuat dan pelaksana kewenangan yang ada di berbagai level pemerintahan yang ada dan mengatur secara baik koordinasi dan evaluasi dari hubungan kewenangan yang terjadi di antara para pembuat dan pelaksana kewenangan tersebut. Oleh karena itu, undang-undang hubungan kewenangan tersebut sangat mempengaruhi hubungan kerja dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah regional, dan pemerintah lokal di Indonesia.
Tentang perlunya pengembalian kedaulatan rakyat balik ke tangan rakyat lagi dan mendesaknya pemantapan kontrol rakyat bagi paradigma baru pemerintahan adalah bahwa seyogianya pengembalian dan pemantapan itu terwujud pada tingkat akar-rumput di daerah-daerah. Semakin dekat dan terjangkau semua sistem dan mekanisme pemerintahan oleh rakyat jelata semakin dekat kita pada pencapaian tujuan reformasi. Desentralisasi dan pemberian otonomi daerah adalah langkah-langkah konkrit untuk mengfasilitasi pengembalian kedaulatan rakyat dan pemantapan kontrol rakyat dimaksud tadi. Oleh karena itu proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah harus dipahami dalam paket yang lengkap-komperhensif. Artinya, bukan hanya wewenang dan kekuasaan eksekutif pusat saja yang harus diserahkan pada eksekutif daerah tetapi juga seluruh sistem dan mekanismepemerintahan yang juga meliputi system legislative dan yudikatif juga harus diperkuat di daerah-daerah. Unsur infra struktur demokrasi di daerah ini dapat diberdayakan barulah kita dapat berharap kedaulatan rakyat benar-benar telah dikembalikan ke rakyat dan bukannya hanya sekedar pengalihannya dari eksekutif nasional ke eksekutif lokal. Bila hal terakhir ini yang terjadi maka proses reformasi dapat dikatakan gagal karena ia hanya dapat melengserkan Soeharto tetapi pada giliran berikutnya ia justeru melahirkan banyak Soeharto-Soeharto kecil di daerah-daerah.
Disamping itu, perlu adanya peraturan yang baru mengenai pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang yang lebih selektif dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek kehidupan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/ atau kabupaten/ kota.
Dalam penyelenggaraan urusan kegiatan Pemerintahan,dimana pemerintah pusat pada Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama.
Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan atau menyaragamkan wilayah-wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai macam daerah, sehingga harus ada standar ukuran bagi seluruh wilayah kesatuan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh para pemimpin daerah dan menghilangkan anggapan bahwa seorang pemimpin daerah adalah raja. Oleh karena itu, Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang harus berkoordinasi dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat beserta pengawasannya.
Maka dari itu pentingnya penataan hubungan pemerintah pusat dan pemarintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kemakmuran dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada lagi anggapan “negara didalam negara” atau asas yang menganut faham federal seperti di negara Amerika Serikat. Para pemimpin daerah pun tidak akan merasa seperti menjadi seorang raja di sebuah kerajaannya, karena ada pemerintahan yang berada di atasnya yang mengawasi.
D. KESIMPULAN

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam berbagai bidang, sehingga terciptanya harmonisasi dan sinergisitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekuasaan yang terlalu luas oleh beberapa daerah yang cenderung menganut faham federal dimana hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu adanya penataan hubungan kembali antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah demi kesejahteraan serta pelayanan terhadap masyarakat luas.



E. DAFTAR PUSTAKA

A.D, Agussalim,”Pemerintahan Daerah”. Bogor; Gahalia Indonesia. 2007.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta, 1994.

BKKSI,Otonomi Daerah harus diletakkan dalam konteks reformasi. 2004

Blakely. Edward J, Planning Local Economic Development, Theory and
Practice, Sage Publication, California,1994.

‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Bruggink, J.J.H., Refleksi tentang Hukum, alih bahasa oleh Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.

Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Departemen Sosial RI, penelitian, Inventarisasi Peraturan Daerah tentang Masyarakat HukumAdat, Direktorat Pembinaan Komunitas Adat Terpencil, Jakarta, 2008.

Djunaedi, Achmad. ”Keragaman Corak Perencanaan Untuk mendukung Kebijakan Otonomi Daerah”. Magister MPKD–
Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, 2000.

D. Diant, Nogroho, “Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia”, Jakarta; PT. Elex Media Komputindo. 2000.

Jalil, Husni, “Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945”. Bandung; CV. Utomo. 2005.

Mulyanto,H.R, Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah, Graha Ilmu.
Semarang, 2008

Parson, Waine. 2005. ”Public Policy, Pengantar Teori dan Praktek Analisis Kebijakan”. Kencana. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,2005.

Rasyid Rias, Syaukani,HR, dan Afan Gaffar,” Otonomi Derah Dalam Negara Kesatuan”.Jakarta; Pustaka Pelajar. 2003.

Santosa, Pandji. ”Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance”. Aditama. Bandung,2008.

S. Hidayat, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan ke Depan, Pustaka Quantum,Jakarta, 2002.

‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1994.

Saragih, Juli P,Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam
Otonomi, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

---------------,Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Wiranto, Tatag. 2007. “Perencanaan dalam Era Desentralisasi”. Program
Pascasarjana-Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Jumat, 06 Agustus 2010

Reposisi Komisi Yudisial

REPOSISI KOMISI YUDISIAL
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A.PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum1. Artinya negara diselenggarakan atas dasar hukum, atau sering juga disebut negara hukum (rechtstaat), tidak atas dasar kekuasaan belaka (machstaat). Arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan hukum (rechtssouvereiniteit) disetiap negara-negara termasuk Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang berdaulat, yang berarti bahwa segala tidakan dari pemerintahan harus berdasar atas hukum (the rule of law ). Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Walaupun dari sejak berdirinya, Indonesia tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi dalam konstitusi-konstitusi yang berlaku dan pernah berlaku telah dianut adanya kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain.
Maka dalam penyelenggaraan negara, diperlukan suatu pedoman atau dasar sehingga penyelenggaraan tersebut tidak menyimpang. UUD 1945 adalah merupakan hukum tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Beberapa perubahan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain adanya pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru ( Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, peningkatan penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia, penguatan system kesejahteraan sosial, dan dihapusnya penjelasan UUD 1945 ). Sesungguhnya, perubahan tersebut mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden.
Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances juga terasa begitu kuatnya pasca reformasi, demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara.  Dengan  penegasan  prinsip  tersebut,  sekaligus  untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang ini, Kekuasaan Kehakiman (The judicial Power) diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terbentuk untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Sedangkan keberadaan Mahkamah Agung bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan sehingga dapat tercipta penegakkan hukum dan peradilan. Oleh karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung lah yang berperan sangat banyak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di negara ini.
UUD 1945 pasca amandemen telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. Dimana yang menjadi latar belakang lahirnya Komisi Yudisial ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengawasan terhadap Mahkamah Agung, hakim-hakim agung, dan semua hakim secara internal lemah, serta tidak ada lagi lembaga pengawasan internal yang bisa dipercaya.. Namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/UUP.IV/2006, fungsi pengawasan terhadap para hakim ini diambil alih oleh Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial sendiri merasa kewenangannya dikebiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen.

B. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana reposisi Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?

C. PEMBAHASAN
a)Pengertian Komisi Yudisial
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas, telah diadopsi satu badan yang disebut Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang pokoknya lembaga baru ini menimbulkan kontroversi yang luas, akan tetapi di masyarakat sangat didukung, karena berharap badan baru ini akan melakukan gebrakan yang sangat cepat sehingga membuahkan suatu kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. Sehingga terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan juga dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial yaitu:
1)Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
2)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Fungsi tersebut sekaligus merupakan kewenangan langsung (direct authority) yang diberikan oleh konstitusi kita dan pemberian fungsi langsung tersebut tidak lepas dari koridor reformasi di segala bidang, khususnya reformasi peradilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain". Melihat peran dan sepak terjang Komisi Yudisial saat ini, muncul pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap para “oknum” hakim tersebut? Sebagaimana kita ketahui kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim direnggut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pada tahun 2009 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mencoba mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini revisi terhadap UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tengah digodok di DPR sebagai salah satu undang-undang prioritas dalam pembahasan undang-undang di masa sidang tahun ini. Melihat momen ini,  dan juga habisnya masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010 pada bulan Agustus nanti, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai memikirkan bagaimana menata ulang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial agar dapat lebih berperan banyak sebagai salah satu lembaga penjaga keluhuran, martabat lembaga peradilan.
Kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B Ayat (1), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun termasuk kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial akan benar-benar independen terhadap hal ini, maka perlu kita cermati tentang adanya suatu kejelasan mengenai segi sifat hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Perubahan UUD 1945, sehingga tercipta suatu hubungan yang bersifat cheks and balance.
Lahirnya UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut didalam prakteknya telah menimbulkan ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Awal dan pokok persoalan yang memicu ketegangan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Pasal 20 UU No.24 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menegaskan bahwa, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dan Pasal 20 diatas, Komisi Yudisial menganggap bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sudah barang tentu haruslah berlandaskan kekuasaan yang diberikan oleh Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. "Bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial didasarkan pada UU No.22 Tahun 2004 dan Peraturan yang dibuat dan dibentuk Komisi Yudisial berdasarkan delegasi atau atribusi kekuasaan, termasuk memasuki wilayah teknis-yudisial peradilan dengan membaca dan mengkaji putusan hakim yang bersangkutan, hal tersebut sebagai pintu masuk (entry point)”. Sebab secara universal telah diterima oleh masyarakat beradab bahwa kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dibuatnya. Komisi Yudisial bukan saja mengawasi perilaku hakim di luar pengadilan tapi juga mengawasi perilaku hakim dalam melaksanakan tugas peradilan agar tidak terjadi mafia peradilan (judicial corruption) yang saat ini menjadi masalah nasional yang perlu diberantas. Komisi Yudisial berpendapat bahwa objek pengawasan meliputi seluruh hakim.Tidak terkecuali Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menganggap bahwa secara universal kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak menjangkau hakim agung, karena Komisi Yudisial adalah mitra Mahkamah Agung dalam pengawasan terhadap para hakim pada lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pengawasan perilaku oleh Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat mengancam independensi hakim. Menurut Mahakamah Agung, "pengawasan terhadap perilaku Hakim" hanyalah merupakan media dengan tujuan pokoknya adalah "dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim". semestinya "media pengawasan" haruslah dilakukan dan didasarkan atas semangat itikad baik (good faith), bukannya justru dijadikan media untuk memasuki substansi/ wilayah tehnis penyelesaian perkara, yang bukan menjadi tugasnya Komisi Yudisial, dan kemudian merekomendasikan pemberhentian Hakim, hal tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan yang bukan saja mengintervensi dan mengintimidasi bahkan cenderung telah merusak suatu sistem ( lembaga peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan bersifat universal ).
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan mempergunakan pendekataan "kekuasaan" dengan semata-mata mempergunakan kekuasaannya yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, tanpa mau melihat Peraturan Perundang-undangan yang lain, yang seharusnya juga menjadi acuan dan pedoman kerja bagi jajaran Komisi Yudisial, telah mengakibatkan sepak terjang Komisi Yudisial telah melampaui batas wewenangnya, sehingga sangat meresahkan serta mengganggu, kinerja para Hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan Komisi Yudisial dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi Mahkamah Agung yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. Bahkan ada isu yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung ingin membubarkan Komisi Yudisial. Sebagai pucak dari ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah ketika ada beberapa 31 hakim Mahkamah Agung yang mengajukan uji materiil tentang Undang-undang No.22 Tagun 2004 Tentang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya melalui Putusan Mahkamah Kostitusi No.005/ UUP.IV/2006, Mahkamah Konstitusi merenggut fungsi dari Komisi Yudisial yaitu melalui putusan tersebut tentang pengawasan terhadap para hakim dan Hakim Agung serta peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung secara internal. Hal ini membuat lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial ini seperti mati suri. Menurut beberapa pihak dan pakar, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945 dan pasal 13 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya,  Mahkamah Konstitusi juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui Komisi Yudisial. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penguatan Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengandung begitu banyak kelemahan.
Akhir-akhir ini peranan Komisi Yudisial mencuat sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan mafia peradilan. Komisi Yudisial kembali memainkan perannya sebagai penjaga perilaku hakim ditengah euforia tekanan-tekanan terhadap lembaga peradilan yang tengah terpuruk citranya saat ini. Perkara-perkara yang muncul sebagai isu publik akhir-akhir ini mengemukakan bobroknya lembaga peradilan, dalam kasus “Mafia Pajak”, tiga orang hakim digadang-gadang sebagai “oknum” mafia peradilannya. Beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang tengah menerima suap dan terakhir, muncul tekanan untuk memeriksa hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo W terhadap SKPP dua Komisioner KPK. Respon Komisi Yudisial terhadap isu-isu ini cukup cepat, bahkan terkesan saling susul-menyusul dengan Mahkamah Agung.

b)Pengawasan Eksternal Terhadap Perilaku Hakim
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pengawasan terhadap martabat, keluhuran, serta tindakan maupun perilaku hakim hanya dilakukan secara intern oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi kepada para hakim, termasuk para Hakim Agung sehingga keberadaan suatu komisi yudisial dalam membudayakan perilaku check and balances di negara-negara demorkasi modern merupakan jawaban atas problematika menjaga tegangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan.

c)Komisi Yudisial Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dengan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut. Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia. Pencantuman  Pasal  24  ayat  (3)  di  atas  juga  untuk  mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan kehakiman pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)mengadili perkara pada tingkat kasasi.
2)menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3)wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut :
1)menguji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2)memutus  sengketa  kewenangan  lembaga  negara  yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3) memutus pembubaran partai politik.
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3.Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas Hakim Agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya Wewenang  Komisi Yudisial  menurut  ketentuan  UUD  adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara  yang  bersifat  mandiri  dan  berwenang  mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Komisi Yudisial  juga  dibentuk  untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Hubungan yang terjadi antara Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial tidak menghilangkan independensi Komisi Yudisial dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka menjalankan kewenangannya. Dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus bekerja sama secara erat dan sinergis dengan Komisi Yudisial, sehingga pengawasan eksternal menjadi efiktif dan hubungannya tidak semata-mata diletakkan dalam rangka check and balance saja yang cirri utamanya adalah diberikan hak veto satu terhadap yang lainnya. Dalam konsep independensi Komisi Yudisial dan sifat eksternal tidak harus ditafsirkan secara mutlak sedemikian rupa, sehingga masing-masing lembaga antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial tidak akan saling bersinggungan dan saling mendahului. Oleh karena itu posisi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial harusnya disusun dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing sebagai lembaga Negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman adalah saling berpautan dengan mempersambungkan satu sama lain dalam satu hubungan interlocking, yaitu sebagai diagram berikut :








Kemudian, jika melihat kembali keberadaan lembaga Komisi Yudisial selama lima tahun kebelakang sejak didirikan, lembaga ini terbelenggu dalam posisi yang selalu absurd. Ketika wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim diterjemahkan dalam Undang-Undang No.22/2004 hanya sebatas memanggil, memeriksa hakim dan memberikan rekomendasi. Minimnya kewenangan tersebut Komisi Yudisial mencoba beberapa improvisasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap putusan hakim, tentu saja hal ini mendapatkan resistensi dari Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini akhirnya terlibat dalam perseteruan yang dipuncaki dengan adanya judicial review atas Undang-Undang No.22/2004 sepanjang pasal-pasal mengenai pengawasan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, Komisi Yudisial kehilangan wewenang pengawasannya selama 2006-2008 sebelum “dikembalikan” lagi oleh DPR sejak Undang-Undang Mahkamah Agung disahkan awal 2009, melalui pengesahan Undang-Undang No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial. Sehingga lembaga peradilan ini dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat pencari keadilan serta tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
D. PENUTUP
a)Kesimpulan
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi kewenangan itu direnggut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Putusan No.005/PUU.IV/2006 yaitu pengawasan terhadap para hakim beserta Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri secara internal, serta Hakim pada Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan eksternal perilaku para hakim dikembalikan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945, dan sesuai dengan pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Sehingga akan tercipta hubungan yang bersifat check and balance dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.






E.DAFTAR PUSTAKA

………ANS, “Komisi Yudisial: MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal”, Harian Kompas, Edisi Senin, 23 April 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Bagir Manan, et. al. Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2006. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada  Rabu, 23 Agustus 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
A. Ahsin Thohari, “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, 28 April 2005),
Thohari,  A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera. Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN Nomor 157, TLN 5076.
http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&task=view&id=1936

Reposisi Komisi Yudisial

REPOSISI KOMISI YUDISIAL
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A.PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum1. Artinya negara diselenggarakan atas dasar hukum, atau sering juga disebut negara hukum (rechtstaat), tidak atas dasar kekuasaan belaka (machstaat). Arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan hukum (rechtssouvereiniteit) disetiap negara-negara termasuk Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang berdaulat, yang berarti bahwa segala tidakan dari pemerintahan harus berdasar atas hukum (the rule of law ). Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Walaupun dari sejak berdirinya, Indonesia tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi dalam konstitusi-konstitusi yang berlaku dan pernah berlaku telah dianut adanya kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain.
Maka dalam penyelenggaraan negara, diperlukan suatu pedoman atau dasar sehingga penyelenggaraan tersebut tidak menyimpang. UUD 1945 adalah merupakan hukum tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Beberapa perubahan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain adanya pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru ( Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, peningkatan penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia, penguatan system kesejahteraan sosial, dan dihapusnya penjelasan UUD 1945 ). Sesungguhnya, perubahan tersebut mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden.
Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances juga terasa begitu kuatnya pasca reformasi, demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara.  Dengan  penegasan  prinsip  tersebut,  sekaligus  untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang ini, Kekuasaan Kehakiman (The judicial Power) diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terbentuk untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Sedangkan keberadaan Mahkamah Agung bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan sehingga dapat tercipta penegakkan hukum dan peradilan. Oleh karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung lah yang berperan sangat banyak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di negara ini.
UUD 1945 pasca amandemen telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. Dimana yang menjadi latar belakang lahirnya Komisi Yudisial ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengawasan terhadap Mahkamah Agung, hakim-hakim agung, dan semua hakim secara internal lemah, serta tidak ada lagi lembaga pengawasan internal yang bisa dipercaya.. Namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/UUP.IV/2006, fungsi pengawasan terhadap para hakim ini diambil alih oleh Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial sendiri merasa kewenangannya dikebiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen.

B. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana reposisi Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?

C. PEMBAHASAN
a)Pengertian Komisi Yudisial
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas, telah diadopsi satu badan yang disebut Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang pokoknya lembaga baru ini menimbulkan kontroversi yang luas, akan tetapi di masyarakat sangat didukung, karena berharap badan baru ini akan melakukan gebrakan yang sangat cepat sehingga membuahkan suatu kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. Sehingga terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan juga dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial yaitu:
1)Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
2)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Fungsi tersebut sekaligus merupakan kewenangan langsung (direct authority) yang diberikan oleh konstitusi kita dan pemberian fungsi langsung tersebut tidak lepas dari koridor reformasi di segala bidang, khususnya reformasi peradilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain". Melihat peran dan sepak terjang Komisi Yudisial saat ini, muncul pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap para “oknum” hakim tersebut? Sebagaimana kita ketahui kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim direnggut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pada tahun 2009 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mencoba mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini revisi terhadap UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tengah digodok di DPR sebagai salah satu undang-undang prioritas dalam pembahasan undang-undang di masa sidang tahun ini. Melihat momen ini,  dan juga habisnya masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010 pada bulan Agustus nanti, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai memikirkan bagaimana menata ulang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial agar dapat lebih berperan banyak sebagai salah satu lembaga penjaga keluhuran, martabat lembaga peradilan.
Kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B Ayat (1), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun termasuk kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial akan benar-benar independen terhadap hal ini, maka perlu kita cermati tentang adanya suatu kejelasan mengenai segi sifat hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Perubahan UUD 1945, sehingga tercipta suatu hubungan yang bersifat cheks and balance.
Lahirnya UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut didalam prakteknya telah menimbulkan ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Awal dan pokok persoalan yang memicu ketegangan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Pasal 20 UU No.24 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menegaskan bahwa, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dan Pasal 20 diatas, Komisi Yudisial menganggap bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sudah barang tentu haruslah berlandaskan kekuasaan yang diberikan oleh Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. "Bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial didasarkan pada UU No.22 Tahun 2004 dan Peraturan yang dibuat dan dibentuk Komisi Yudisial berdasarkan delegasi atau atribusi kekuasaan, termasuk memasuki wilayah teknis-yudisial peradilan dengan membaca dan mengkaji putusan hakim yang bersangkutan, hal tersebut sebagai pintu masuk (entry point)”. Sebab secara universal telah diterima oleh masyarakat beradab bahwa kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dibuatnya. Komisi Yudisial bukan saja mengawasi perilaku hakim di luar pengadilan tapi juga mengawasi perilaku hakim dalam melaksanakan tugas peradilan agar tidak terjadi mafia peradilan (judicial corruption) yang saat ini menjadi masalah nasional yang perlu diberantas. Komisi Yudisial berpendapat bahwa objek pengawasan meliputi seluruh hakim.Tidak terkecuali Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menganggap bahwa secara universal kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak menjangkau hakim agung, karena Komisi Yudisial adalah mitra Mahkamah Agung dalam pengawasan terhadap para hakim pada lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pengawasan perilaku oleh Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat mengancam independensi hakim. Menurut Mahakamah Agung, "pengawasan terhadap perilaku Hakim" hanyalah merupakan media dengan tujuan pokoknya adalah "dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim". semestinya "media pengawasan" haruslah dilakukan dan didasarkan atas semangat itikad baik (good faith), bukannya justru dijadikan media untuk memasuki substansi/ wilayah tehnis penyelesaian perkara, yang bukan menjadi tugasnya Komisi Yudisial, dan kemudian merekomendasikan pemberhentian Hakim, hal tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan yang bukan saja mengintervensi dan mengintimidasi bahkan cenderung telah merusak suatu sistem ( lembaga peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan bersifat universal ).
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan mempergunakan pendekataan "kekuasaan" dengan semata-mata mempergunakan kekuasaannya yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, tanpa mau melihat Peraturan Perundang-undangan yang lain, yang seharusnya juga menjadi acuan dan pedoman kerja bagi jajaran Komisi Yudisial, telah mengakibatkan sepak terjang Komisi Yudisial telah melampaui batas wewenangnya, sehingga sangat meresahkan serta mengganggu, kinerja para Hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan Komisi Yudisial dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi Mahkamah Agung yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. Bahkan ada isu yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung ingin membubarkan Komisi Yudisial. Sebagai pucak dari ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah ketika ada beberapa 31 hakim Mahkamah Agung yang mengajukan uji materiil tentang Undang-undang No.22 Tagun 2004 Tentang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya melalui Putusan Mahkamah Kostitusi No.005/ UUP.IV/2006, Mahkamah Konstitusi merenggut fungsi dari Komisi Yudisial yaitu melalui putusan tersebut tentang pengawasan terhadap para hakim dan Hakim Agung serta peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung secara internal. Hal ini membuat lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial ini seperti mati suri. Menurut beberapa pihak dan pakar, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945 dan pasal 13 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya,  Mahkamah Konstitusi juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui Komisi Yudisial. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penguatan Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengandung begitu banyak kelemahan.
Akhir-akhir ini peranan Komisi Yudisial mencuat sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan mafia peradilan. Komisi Yudisial kembali memainkan perannya sebagai penjaga perilaku hakim ditengah euforia tekanan-tekanan terhadap lembaga peradilan yang tengah terpuruk citranya saat ini. Perkara-perkara yang muncul sebagai isu publik akhir-akhir ini mengemukakan bobroknya lembaga peradilan, dalam kasus “Mafia Pajak”, tiga orang hakim digadang-gadang sebagai “oknum” mafia peradilannya. Beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang tengah menerima suap dan terakhir, muncul tekanan untuk memeriksa hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo W terhadap SKPP dua Komisioner KPK. Respon Komisi Yudisial terhadap isu-isu ini cukup cepat, bahkan terkesan saling susul-menyusul dengan Mahkamah Agung.

b)Pengawasan Eksternal Terhadap Perilaku Hakim
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pengawasan terhadap martabat, keluhuran, serta tindakan maupun perilaku hakim hanya dilakukan secara intern oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi kepada para hakim, termasuk para Hakim Agung sehingga keberadaan suatu komisi yudisial dalam membudayakan perilaku check and balances di negara-negara demorkasi modern merupakan jawaban atas problematika menjaga tegangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan.

c)Komisi Yudisial Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dengan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut. Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia. Pencantuman  Pasal  24  ayat  (3)  di  atas  juga  untuk  mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan kehakiman pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)mengadili perkara pada tingkat kasasi.
2)menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3)wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut :
1)menguji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2)memutus  sengketa  kewenangan  lembaga  negara  yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3) memutus pembubaran partai politik.
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3.Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas Hakim Agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya Wewenang  Komisi Yudisial  menurut  ketentuan  UUD  adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara  yang  bersifat  mandiri  dan  berwenang  mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Komisi Yudisial  juga  dibentuk  untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Hubungan yang terjadi antara Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial tidak menghilangkan independensi Komisi Yudisial dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka menjalankan kewenangannya. Dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus bekerja sama secara erat dan sinergis dengan Komisi Yudisial, sehingga pengawasan eksternal menjadi efiktif dan hubungannya tidak semata-mata diletakkan dalam rangka check and balance saja yang cirri utamanya adalah diberikan hak veto satu terhadap yang lainnya. Dalam konsep independensi Komisi Yudisial dan sifat eksternal tidak harus ditafsirkan secara mutlak sedemikian rupa, sehingga masing-masing lembaga antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial tidak akan saling bersinggungan dan saling mendahului. Oleh karena itu posisi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial harusnya disusun dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing sebagai lembaga Negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman adalah saling berpautan dengan mempersambungkan satu sama lain dalam satu hubungan interlocking, yaitu sebagai diagram berikut :








Kemudian, jika melihat kembali keberadaan lembaga Komisi Yudisial selama lima tahun kebelakang sejak didirikan, lembaga ini terbelenggu dalam posisi yang selalu absurd. Ketika wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim diterjemahkan dalam Undang-Undang No.22/2004 hanya sebatas memanggil, memeriksa hakim dan memberikan rekomendasi. Minimnya kewenangan tersebut Komisi Yudisial mencoba beberapa improvisasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap putusan hakim, tentu saja hal ini mendapatkan resistensi dari Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini akhirnya terlibat dalam perseteruan yang dipuncaki dengan adanya judicial review atas Undang-Undang No.22/2004 sepanjang pasal-pasal mengenai pengawasan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, Komisi Yudisial kehilangan wewenang pengawasannya selama 2006-2008 sebelum “dikembalikan” lagi oleh DPR sejak Undang-Undang Mahkamah Agung disahkan awal 2009, melalui pengesahan Undang-Undang No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial. Sehingga lembaga peradilan ini dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat pencari keadilan serta tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
D. PENUTUP
a)Kesimpulan
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi kewenangan itu direnggut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Putusan No.005/PUU.IV/2006 yaitu pengawasan terhadap para hakim beserta Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri secara internal, serta Hakim pada Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan eksternal perilaku para hakim dikembalikan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945, dan sesuai dengan pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Sehingga akan tercipta hubungan yang bersifat check and balance dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.






E.DAFTAR PUSTAKA

………ANS, “Komisi Yudisial: MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal”, Harian Kompas, Edisi Senin, 23 April 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Bagir Manan, et. al. Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2006. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada  Rabu, 23 Agustus 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
A. Ahsin Thohari, “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, 28 April 2005),
Thohari,  A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera. Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN Nomor 157, TLN 5076.
http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&task=view&id=1936