Jumat, 18 Juni 2010

tugas wewenang polisi bidang propam


Menurut Kabid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Drs. Hari Pranowo, karena kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka hal itu akan menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh anggota polri dalam pelaksanaan tugasnya sebagai aparat penegak hokum di tengah masyarakat. Oleh karena itu harus ada sebuah kontrol baik dari internal polri maupun dari eksternal polri sebagai upaya pengawasan terhadap perilaku anggota polri dilapangan. Maka dari itu, Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal ( Div Propam ) Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang mempunyai cakupan wilayah seluruh Jawa Tengah jelas sangat berat tugasnya dikarenakan oleh luasnya wilayah yang menjadi wewenangnya, selain itu keterbatasan jumlah personel yang Div Propam Polda Jawa Tengah yang harus mengawasi serta memproses jika ada laporan atau pengaduan maupun temuan atau tertangkap tangan oleh petugas tentang adanya tindakan maupun perilaku anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etok profesi polri.
Disamping itu, rendahnya kualitas moral para anggota yang menjadi pelaksana tugas polri di lapangan yang menambah angka pelanggaran menjadi tinggi dan beban berat bagi Div Propam dalam menjalankan tugasnya. Anggaran yang diberikan kepada Div Propam Polda Jawa Tengah pun tidak sebanding dengan cakupan  luas wilayah dan tugas berat yang diemban Div Propam Polda Jawa Tengah. Hal ini akan sangat membatasi atau menghambat ruang gerak dari Div Propam sendiri, karena dana operasional adalah merupakam faktor penunjang utama serta ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang tugas dan wewenang Div Propam Polda Jawa Tengah.
Di samping banyak “ladang” untuk korupsi dari uang masyarakat secara perseorangan, ada pula korupsi dari intern tubuh Polri sendiri tetapi juga bukan terkait dengan uang negara. Ini juga sulit dibuktikan karena yang bersangkutan menganggap pengeluaran uang itu demi melicinkan kepentingannya, misalnya masuk pendidikan jenjang, kenaikan pangkat, jabatan dan sebagainya. Walaupun berulang kali Kapolri atau Kapolda menegaskan tidak ada pungutan uang untuk masuk pendidikan atau kenaikan pangkat, namun dalam kenyataannya masih berlangsung terus. Tentu saja hal ini tidak akan diketahui oleh Kapolri atau Kapolda. Masyarakat juga tahu kalau di lingkungan organisasi Polri ada “wajib setor”. Hal itu akan berdampak luas, antara lain timbulnya kecenderungan melakukan penekanan dan pemerasan untuk mencapai target setoran. Belum lagi berbicara tentang adanya “beking” terhadap cukong dan suap. Bukankah ada oknum polisi yang melakukannya dari skala kecil sampai yang besar. Mungkin dengan alasan gaji kurang. Memang, hal itu bisa dimengerti, tetapi jika penyimpangan-penyimpangan itu berjalan terus maka resikonya negeri ini akan semakin keropos dan lemah. Apabila penyimpangan-penyimpangan dibiarkan, maka yang salah itu bisa dianggap benar. Kalau hal itu berlangsung terus berarti merupakan banalisasi yang menganggap penyimpangan merupakan hal yang biasa/seolah-olah yang salah itu benar. Hal ini juga terjadi kemungkinan di internal Div Propam Polda sendiri, karena semua itu dikembalikan lagi pada individu masing-masing para anggota polri di lapangan yang pasti memiliki kualitas yang berbeda-beda.
Kesejahteraan anggota polri yang mengenai untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan, serta pendidikan dan kesehatan yang belum memadai juga mempengaruhi kinerja dan profesionalisme anggota polri serta kondisi emosional yang sedang melaksanakan tugas yang sangat mudah terpancing emosi. Dimana situasi dan kondisi lingkungan kerja atau tempat tinggal dari anggota polri tersebut akan sangat mempengaruhi kondisi psikologis, seperti halnya kondisi lapangan di daerah konflik atau daerah rawan.
Walaupun para Atasan atau pejabat polri selalu memberikan penyuluhan tentang kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan disiplin maupun kode etik profesi serta selalu menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial bagi para anggota polri. Selama ini ketika terjadi suatu pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, masyarakat enggan untuk melaporkan kepada Div Propam Polda Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pelaporan atau pengaduan yang ditujukan ke Div Propam tentang adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik polri.
Menurut Kabid Propam Polda Jawa Tengah yaitu Drs. Hari Pranowo, sering kali kendala yang dihadapi oleh Div Propam Polda Jawa Tengah dalam menangani atau menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat yaitu:
1)      Tidak jelasnya identitas anggota yang dilaporakan.
2)      Tidak jelasnya tempat kejadian perkara.
3)      Identitas pelapor disembunyikan dengan alasan keamanan untuk menjaga keamanan diri pelapor.
4)      Saksi yang dipanggil banyak yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan takut dengan yang dilaporkan.
5)      Terbatasnya anggaran Div Propam Polda Jawa Tengah serta sarana dan prasarana yang merupakan faktor penunjang pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
6)       Partisipasi masyarakat kurang tanggap tentang adanya pelanggaran yang terjadi.
7)      Ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur laporan / penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri.
8)      Banyaknya intervensi yang diterima oleh Div Propam dari beberapa pejabat polri dengan alasan loyalitas atau hubungan pribadi.
9)      Kurangnya pengawasan dari eksternal tentang perilaku anggota polri.
10)  Kurang profesionalnya beberapa anggota Div Propam dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, karena hubungan emosional karena masih satu instansi.
11)  Cakupan wilayah yang sangat luas dan tidak sebanding dengan jumlah personil anggota Div Propam Polda Jawa Tengah.
12)  Sedikit informasi yang diterima oleh Divisi Propam Polda Jawa Tengah tentang perilaku anggota polri yang menyimpang atau melanggar peraturan.

Rabu, 16 Juni 2010

terjebak dalam 2 hati...

apa yang saya rasakan ini pasti kawan2 smua juga pernah merasakan....yaitu harus memilih diantara 2 hati yang membuat ragu kemana kaki ini akan melangkah. dalam kasus ini adalah memilih salah satu diantara 2 cewek yang telah tinggal dalkam hati ini. yah, mungkin ini persoalan klasik yang telah banyak orang lewati, hanya waktu dan tempat yang berbeda.....pertanyaannya: apa yang harus anda lakukan ketika mengalami hal demikian????? dimana satu dan yang lainnhya ini mempunyai kekurangan dan kelabihan masing2......