REPOSISI KOMISI YUDISIAL
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum1. Artinya negara diselenggarakan atas dasar hukum, atau sering juga disebut negara hukum (rechtstaat), tidak atas dasar kekuasaan belaka (machstaat). Arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan hukum (rechtssouvereiniteit) disetiap negara-negara termasuk Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang berdaulat, yang berarti bahwa segala tidakan dari pemerintahan harus berdasar atas hukum (the rule of law ). Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Walaupun dari sejak berdirinya, Indonesia tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi dalam konstitusi-konstitusi yang berlaku dan pernah berlaku telah dianut adanya kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain.
Maka dalam penyelenggaraan negara, diperlukan suatu pedoman atau dasar sehingga penyelenggaraan tersebut tidak menyimpang. UUD 1945 adalah merupakan hukum tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Beberapa perubahan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain adanya pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru ( Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, peningkatan penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia, penguatan system kesejahteraan sosial, dan dihapusnya penjelasan UUD 1945 ). Sesungguhnya, perubahan tersebut mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden.
Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances juga terasa begitu kuatnya pasca reformasi, demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang ini, Kekuasaan Kehakiman (The judicial Power) diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terbentuk untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Sedangkan keberadaan Mahkamah Agung bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan sehingga dapat tercipta penegakkan hukum dan peradilan. Oleh karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung lah yang berperan sangat banyak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di negara ini.
UUD 1945 pasca amandemen telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. Dimana yang menjadi latar belakang lahirnya Komisi Yudisial ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengawasan terhadap Mahkamah Agung, hakim-hakim agung, dan semua hakim secara internal lemah, serta tidak ada lagi lembaga pengawasan internal yang bisa dipercaya.. Namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/UUP.IV/2006, fungsi pengawasan terhadap para hakim ini diambil alih oleh Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial sendiri merasa kewenangannya dikebiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen.
B. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana reposisi Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
C. PEMBAHASAN
a)Pengertian Komisi Yudisial
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas, telah diadopsi satu badan yang disebut Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang pokoknya lembaga baru ini menimbulkan kontroversi yang luas, akan tetapi di masyarakat sangat didukung, karena berharap badan baru ini akan melakukan gebrakan yang sangat cepat sehingga membuahkan suatu kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. Sehingga terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan juga dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial yaitu:
1)Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
2)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Fungsi tersebut sekaligus merupakan kewenangan langsung (direct authority) yang diberikan oleh konstitusi kita dan pemberian fungsi langsung tersebut tidak lepas dari koridor reformasi di segala bidang, khususnya reformasi peradilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain". Melihat peran dan sepak terjang Komisi Yudisial saat ini, muncul pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap para “oknum” hakim tersebut? Sebagaimana kita ketahui kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim direnggut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pada tahun 2009 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mencoba mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini revisi terhadap UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tengah digodok di DPR sebagai salah satu undang-undang prioritas dalam pembahasan undang-undang di masa sidang tahun ini. Melihat momen ini, dan juga habisnya masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010 pada bulan Agustus nanti, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai memikirkan bagaimana menata ulang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial agar dapat lebih berperan banyak sebagai salah satu lembaga penjaga keluhuran, martabat lembaga peradilan.
Kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B Ayat (1), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun termasuk kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial akan benar-benar independen terhadap hal ini, maka perlu kita cermati tentang adanya suatu kejelasan mengenai segi sifat hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Perubahan UUD 1945, sehingga tercipta suatu hubungan yang bersifat cheks and balance.
Lahirnya UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut didalam prakteknya telah menimbulkan ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Awal dan pokok persoalan yang memicu ketegangan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Pasal 20 UU No.24 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menegaskan bahwa, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dan Pasal 20 diatas, Komisi Yudisial menganggap bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sudah barang tentu haruslah berlandaskan kekuasaan yang diberikan oleh Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. "Bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial didasarkan pada UU No.22 Tahun 2004 dan Peraturan yang dibuat dan dibentuk Komisi Yudisial berdasarkan delegasi atau atribusi kekuasaan, termasuk memasuki wilayah teknis-yudisial peradilan dengan membaca dan mengkaji putusan hakim yang bersangkutan, hal tersebut sebagai pintu masuk (entry point)”. Sebab secara universal telah diterima oleh masyarakat beradab bahwa kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dibuatnya. Komisi Yudisial bukan saja mengawasi perilaku hakim di luar pengadilan tapi juga mengawasi perilaku hakim dalam melaksanakan tugas peradilan agar tidak terjadi mafia peradilan (judicial corruption) yang saat ini menjadi masalah nasional yang perlu diberantas. Komisi Yudisial berpendapat bahwa objek pengawasan meliputi seluruh hakim.Tidak terkecuali Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menganggap bahwa secara universal kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak menjangkau hakim agung, karena Komisi Yudisial adalah mitra Mahkamah Agung dalam pengawasan terhadap para hakim pada lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pengawasan perilaku oleh Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat mengancam independensi hakim. Menurut Mahakamah Agung, "pengawasan terhadap perilaku Hakim" hanyalah merupakan media dengan tujuan pokoknya adalah "dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim". semestinya "media pengawasan" haruslah dilakukan dan didasarkan atas semangat itikad baik (good faith), bukannya justru dijadikan media untuk memasuki substansi/ wilayah tehnis penyelesaian perkara, yang bukan menjadi tugasnya Komisi Yudisial, dan kemudian merekomendasikan pemberhentian Hakim, hal tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan yang bukan saja mengintervensi dan mengintimidasi bahkan cenderung telah merusak suatu sistem ( lembaga peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan bersifat universal ).
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan mempergunakan pendekataan "kekuasaan" dengan semata-mata mempergunakan kekuasaannya yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, tanpa mau melihat Peraturan Perundang-undangan yang lain, yang seharusnya juga menjadi acuan dan pedoman kerja bagi jajaran Komisi Yudisial, telah mengakibatkan sepak terjang Komisi Yudisial telah melampaui batas wewenangnya, sehingga sangat meresahkan serta mengganggu, kinerja para Hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan Komisi Yudisial dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi Mahkamah Agung yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. Bahkan ada isu yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung ingin membubarkan Komisi Yudisial. Sebagai pucak dari ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah ketika ada beberapa 31 hakim Mahkamah Agung yang mengajukan uji materiil tentang Undang-undang No.22 Tagun 2004 Tentang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya melalui Putusan Mahkamah Kostitusi No.005/ UUP.IV/2006, Mahkamah Konstitusi merenggut fungsi dari Komisi Yudisial yaitu melalui putusan tersebut tentang pengawasan terhadap para hakim dan Hakim Agung serta peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung secara internal. Hal ini membuat lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial ini seperti mati suri. Menurut beberapa pihak dan pakar, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945 dan pasal 13 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui Komisi Yudisial. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penguatan Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengandung begitu banyak kelemahan.
Akhir-akhir ini peranan Komisi Yudisial mencuat sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan mafia peradilan. Komisi Yudisial kembali memainkan perannya sebagai penjaga perilaku hakim ditengah euforia tekanan-tekanan terhadap lembaga peradilan yang tengah terpuruk citranya saat ini. Perkara-perkara yang muncul sebagai isu publik akhir-akhir ini mengemukakan bobroknya lembaga peradilan, dalam kasus “Mafia Pajak”, tiga orang hakim digadang-gadang sebagai “oknum” mafia peradilannya. Beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang tengah menerima suap dan terakhir, muncul tekanan untuk memeriksa hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo W terhadap SKPP dua Komisioner KPK. Respon Komisi Yudisial terhadap isu-isu ini cukup cepat, bahkan terkesan saling susul-menyusul dengan Mahkamah Agung.
b)Pengawasan Eksternal Terhadap Perilaku Hakim
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pengawasan terhadap martabat, keluhuran, serta tindakan maupun perilaku hakim hanya dilakukan secara intern oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi kepada para hakim, termasuk para Hakim Agung sehingga keberadaan suatu komisi yudisial dalam membudayakan perilaku check and balances di negara-negara demorkasi modern merupakan jawaban atas problematika menjaga tegangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan.
c)Komisi Yudisial Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dengan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut. Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia. Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan kehakiman pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)mengadili perkara pada tingkat kasasi.
2)menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3)wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut :
1)menguji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3) memutus pembubaran partai politik.
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3.Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas Hakim Agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Hubungan yang terjadi antara Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial tidak menghilangkan independensi Komisi Yudisial dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka menjalankan kewenangannya. Dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus bekerja sama secara erat dan sinergis dengan Komisi Yudisial, sehingga pengawasan eksternal menjadi efiktif dan hubungannya tidak semata-mata diletakkan dalam rangka check and balance saja yang cirri utamanya adalah diberikan hak veto satu terhadap yang lainnya. Dalam konsep independensi Komisi Yudisial dan sifat eksternal tidak harus ditafsirkan secara mutlak sedemikian rupa, sehingga masing-masing lembaga antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial tidak akan saling bersinggungan dan saling mendahului. Oleh karena itu posisi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial harusnya disusun dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing sebagai lembaga Negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman adalah saling berpautan dengan mempersambungkan satu sama lain dalam satu hubungan interlocking, yaitu sebagai diagram berikut :
Kemudian, jika melihat kembali keberadaan lembaga Komisi Yudisial selama lima tahun kebelakang sejak didirikan, lembaga ini terbelenggu dalam posisi yang selalu absurd. Ketika wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim diterjemahkan dalam Undang-Undang No.22/2004 hanya sebatas memanggil, memeriksa hakim dan memberikan rekomendasi. Minimnya kewenangan tersebut Komisi Yudisial mencoba beberapa improvisasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap putusan hakim, tentu saja hal ini mendapatkan resistensi dari Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini akhirnya terlibat dalam perseteruan yang dipuncaki dengan adanya judicial review atas Undang-Undang No.22/2004 sepanjang pasal-pasal mengenai pengawasan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, Komisi Yudisial kehilangan wewenang pengawasannya selama 2006-2008 sebelum “dikembalikan” lagi oleh DPR sejak Undang-Undang Mahkamah Agung disahkan awal 2009, melalui pengesahan Undang-Undang No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial. Sehingga lembaga peradilan ini dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat pencari keadilan serta tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
D. PENUTUP
a)Kesimpulan
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi kewenangan itu direnggut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Putusan No.005/PUU.IV/2006 yaitu pengawasan terhadap para hakim beserta Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri secara internal, serta Hakim pada Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan eksternal perilaku para hakim dikembalikan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945, dan sesuai dengan pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Sehingga akan tercipta hubungan yang bersifat check and balance dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
E.DAFTAR PUSTAKA
………ANS, “Komisi Yudisial: MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal”, Harian Kompas, Edisi Senin, 23 April 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Bagir Manan, et. al. Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2006. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Rabu, 23 Agustus 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
A. Ahsin Thohari, “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, 28 April 2005),
Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera. Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN Nomor 157, TLN 5076.
http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&task=view&id=1936
Jumat, 06 Agustus 2010
Reposisi Komisi Yudisial
REPOSISI KOMISI YUDISIAL
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum1. Artinya negara diselenggarakan atas dasar hukum, atau sering juga disebut negara hukum (rechtstaat), tidak atas dasar kekuasaan belaka (machstaat). Arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan hukum (rechtssouvereiniteit) disetiap negara-negara termasuk Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang berdaulat, yang berarti bahwa segala tidakan dari pemerintahan harus berdasar atas hukum (the rule of law ). Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Walaupun dari sejak berdirinya, Indonesia tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi dalam konstitusi-konstitusi yang berlaku dan pernah berlaku telah dianut adanya kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain.
Maka dalam penyelenggaraan negara, diperlukan suatu pedoman atau dasar sehingga penyelenggaraan tersebut tidak menyimpang. UUD 1945 adalah merupakan hukum tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Beberapa perubahan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain adanya pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru ( Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, peningkatan penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia, penguatan system kesejahteraan sosial, dan dihapusnya penjelasan UUD 1945 ). Sesungguhnya, perubahan tersebut mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden.
Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances juga terasa begitu kuatnya pasca reformasi, demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang ini, Kekuasaan Kehakiman (The judicial Power) diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terbentuk untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Sedangkan keberadaan Mahkamah Agung bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan sehingga dapat tercipta penegakkan hukum dan peradilan. Oleh karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung lah yang berperan sangat banyak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di negara ini.
UUD 1945 pasca amandemen telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. Dimana yang menjadi latar belakang lahirnya Komisi Yudisial ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengawasan terhadap Mahkamah Agung, hakim-hakim agung, dan semua hakim secara internal lemah, serta tidak ada lagi lembaga pengawasan internal yang bisa dipercaya.. Namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/UUP.IV/2006, fungsi pengawasan terhadap para hakim ini diambil alih oleh Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial sendiri merasa kewenangannya dikebiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen.
B. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana reposisi Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
C. PEMBAHASAN
a)Pengertian Komisi Yudisial
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas, telah diadopsi satu badan yang disebut Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang pokoknya lembaga baru ini menimbulkan kontroversi yang luas, akan tetapi di masyarakat sangat didukung, karena berharap badan baru ini akan melakukan gebrakan yang sangat cepat sehingga membuahkan suatu kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. Sehingga terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan juga dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial yaitu:
1)Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
2)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Fungsi tersebut sekaligus merupakan kewenangan langsung (direct authority) yang diberikan oleh konstitusi kita dan pemberian fungsi langsung tersebut tidak lepas dari koridor reformasi di segala bidang, khususnya reformasi peradilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain". Melihat peran dan sepak terjang Komisi Yudisial saat ini, muncul pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap para “oknum” hakim tersebut? Sebagaimana kita ketahui kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim direnggut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pada tahun 2009 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mencoba mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini revisi terhadap UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tengah digodok di DPR sebagai salah satu undang-undang prioritas dalam pembahasan undang-undang di masa sidang tahun ini. Melihat momen ini, dan juga habisnya masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010 pada bulan Agustus nanti, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai memikirkan bagaimana menata ulang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial agar dapat lebih berperan banyak sebagai salah satu lembaga penjaga keluhuran, martabat lembaga peradilan.
Kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B Ayat (1), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun termasuk kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial akan benar-benar independen terhadap hal ini, maka perlu kita cermati tentang adanya suatu kejelasan mengenai segi sifat hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Perubahan UUD 1945, sehingga tercipta suatu hubungan yang bersifat cheks and balance.
Lahirnya UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut didalam prakteknya telah menimbulkan ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Awal dan pokok persoalan yang memicu ketegangan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Pasal 20 UU No.24 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menegaskan bahwa, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dan Pasal 20 diatas, Komisi Yudisial menganggap bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sudah barang tentu haruslah berlandaskan kekuasaan yang diberikan oleh Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. "Bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial didasarkan pada UU No.22 Tahun 2004 dan Peraturan yang dibuat dan dibentuk Komisi Yudisial berdasarkan delegasi atau atribusi kekuasaan, termasuk memasuki wilayah teknis-yudisial peradilan dengan membaca dan mengkaji putusan hakim yang bersangkutan, hal tersebut sebagai pintu masuk (entry point)”. Sebab secara universal telah diterima oleh masyarakat beradab bahwa kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dibuatnya. Komisi Yudisial bukan saja mengawasi perilaku hakim di luar pengadilan tapi juga mengawasi perilaku hakim dalam melaksanakan tugas peradilan agar tidak terjadi mafia peradilan (judicial corruption) yang saat ini menjadi masalah nasional yang perlu diberantas. Komisi Yudisial berpendapat bahwa objek pengawasan meliputi seluruh hakim.Tidak terkecuali Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menganggap bahwa secara universal kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak menjangkau hakim agung, karena Komisi Yudisial adalah mitra Mahkamah Agung dalam pengawasan terhadap para hakim pada lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pengawasan perilaku oleh Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat mengancam independensi hakim. Menurut Mahakamah Agung, "pengawasan terhadap perilaku Hakim" hanyalah merupakan media dengan tujuan pokoknya adalah "dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim". semestinya "media pengawasan" haruslah dilakukan dan didasarkan atas semangat itikad baik (good faith), bukannya justru dijadikan media untuk memasuki substansi/ wilayah tehnis penyelesaian perkara, yang bukan menjadi tugasnya Komisi Yudisial, dan kemudian merekomendasikan pemberhentian Hakim, hal tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan yang bukan saja mengintervensi dan mengintimidasi bahkan cenderung telah merusak suatu sistem ( lembaga peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan bersifat universal ).
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan mempergunakan pendekataan "kekuasaan" dengan semata-mata mempergunakan kekuasaannya yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, tanpa mau melihat Peraturan Perundang-undangan yang lain, yang seharusnya juga menjadi acuan dan pedoman kerja bagi jajaran Komisi Yudisial, telah mengakibatkan sepak terjang Komisi Yudisial telah melampaui batas wewenangnya, sehingga sangat meresahkan serta mengganggu, kinerja para Hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan Komisi Yudisial dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi Mahkamah Agung yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. Bahkan ada isu yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung ingin membubarkan Komisi Yudisial. Sebagai pucak dari ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah ketika ada beberapa 31 hakim Mahkamah Agung yang mengajukan uji materiil tentang Undang-undang No.22 Tagun 2004 Tentang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya melalui Putusan Mahkamah Kostitusi No.005/ UUP.IV/2006, Mahkamah Konstitusi merenggut fungsi dari Komisi Yudisial yaitu melalui putusan tersebut tentang pengawasan terhadap para hakim dan Hakim Agung serta peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung secara internal. Hal ini membuat lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial ini seperti mati suri. Menurut beberapa pihak dan pakar, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945 dan pasal 13 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui Komisi Yudisial. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penguatan Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengandung begitu banyak kelemahan.
Akhir-akhir ini peranan Komisi Yudisial mencuat sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan mafia peradilan. Komisi Yudisial kembali memainkan perannya sebagai penjaga perilaku hakim ditengah euforia tekanan-tekanan terhadap lembaga peradilan yang tengah terpuruk citranya saat ini. Perkara-perkara yang muncul sebagai isu publik akhir-akhir ini mengemukakan bobroknya lembaga peradilan, dalam kasus “Mafia Pajak”, tiga orang hakim digadang-gadang sebagai “oknum” mafia peradilannya. Beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang tengah menerima suap dan terakhir, muncul tekanan untuk memeriksa hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo W terhadap SKPP dua Komisioner KPK. Respon Komisi Yudisial terhadap isu-isu ini cukup cepat, bahkan terkesan saling susul-menyusul dengan Mahkamah Agung.
b)Pengawasan Eksternal Terhadap Perilaku Hakim
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pengawasan terhadap martabat, keluhuran, serta tindakan maupun perilaku hakim hanya dilakukan secara intern oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi kepada para hakim, termasuk para Hakim Agung sehingga keberadaan suatu komisi yudisial dalam membudayakan perilaku check and balances di negara-negara demorkasi modern merupakan jawaban atas problematika menjaga tegangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan.
c)Komisi Yudisial Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dengan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut. Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia. Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan kehakiman pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)mengadili perkara pada tingkat kasasi.
2)menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3)wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut :
1)menguji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3) memutus pembubaran partai politik.
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3.Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas Hakim Agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Hubungan yang terjadi antara Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial tidak menghilangkan independensi Komisi Yudisial dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka menjalankan kewenangannya. Dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus bekerja sama secara erat dan sinergis dengan Komisi Yudisial, sehingga pengawasan eksternal menjadi efiktif dan hubungannya tidak semata-mata diletakkan dalam rangka check and balance saja yang cirri utamanya adalah diberikan hak veto satu terhadap yang lainnya. Dalam konsep independensi Komisi Yudisial dan sifat eksternal tidak harus ditafsirkan secara mutlak sedemikian rupa, sehingga masing-masing lembaga antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial tidak akan saling bersinggungan dan saling mendahului. Oleh karena itu posisi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial harusnya disusun dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing sebagai lembaga Negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman adalah saling berpautan dengan mempersambungkan satu sama lain dalam satu hubungan interlocking, yaitu sebagai diagram berikut :
Kemudian, jika melihat kembali keberadaan lembaga Komisi Yudisial selama lima tahun kebelakang sejak didirikan, lembaga ini terbelenggu dalam posisi yang selalu absurd. Ketika wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim diterjemahkan dalam Undang-Undang No.22/2004 hanya sebatas memanggil, memeriksa hakim dan memberikan rekomendasi. Minimnya kewenangan tersebut Komisi Yudisial mencoba beberapa improvisasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap putusan hakim, tentu saja hal ini mendapatkan resistensi dari Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini akhirnya terlibat dalam perseteruan yang dipuncaki dengan adanya judicial review atas Undang-Undang No.22/2004 sepanjang pasal-pasal mengenai pengawasan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, Komisi Yudisial kehilangan wewenang pengawasannya selama 2006-2008 sebelum “dikembalikan” lagi oleh DPR sejak Undang-Undang Mahkamah Agung disahkan awal 2009, melalui pengesahan Undang-Undang No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial. Sehingga lembaga peradilan ini dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat pencari keadilan serta tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
D. PENUTUP
a)Kesimpulan
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi kewenangan itu direnggut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Putusan No.005/PUU.IV/2006 yaitu pengawasan terhadap para hakim beserta Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri secara internal, serta Hakim pada Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan eksternal perilaku para hakim dikembalikan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945, dan sesuai dengan pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Sehingga akan tercipta hubungan yang bersifat check and balance dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
E.DAFTAR PUSTAKA
………ANS, “Komisi Yudisial: MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal”, Harian Kompas, Edisi Senin, 23 April 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Bagir Manan, et. al. Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2006. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Rabu, 23 Agustus 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
A. Ahsin Thohari, “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, 28 April 2005),
Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera. Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN Nomor 157, TLN 5076.
http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&task=view&id=1936
DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum1. Artinya negara diselenggarakan atas dasar hukum, atau sering juga disebut negara hukum (rechtstaat), tidak atas dasar kekuasaan belaka (machstaat). Arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan hukum (rechtssouvereiniteit) disetiap negara-negara termasuk Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang berdaulat, yang berarti bahwa segala tidakan dari pemerintahan harus berdasar atas hukum (the rule of law ). Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Walaupun dari sejak berdirinya, Indonesia tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, akan tetapi dalam konstitusi-konstitusi yang berlaku dan pernah berlaku telah dianut adanya kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain.
Maka dalam penyelenggaraan negara, diperlukan suatu pedoman atau dasar sehingga penyelenggaraan tersebut tidak menyimpang. UUD 1945 adalah merupakan hukum tertinggi dalam negara yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sejak reformasi bergulir, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi. Beberapa perubahan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain adanya pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru ( Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, peningkatan penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia, penguatan system kesejahteraan sosial, dan dihapusnya penjelasan UUD 1945 ). Sesungguhnya, perubahan tersebut mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden.
Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998.
Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances juga terasa begitu kuatnya pasca reformasi, demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD. Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang ini, Kekuasaan Kehakiman (The judicial Power) diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terbentuk untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan. Sedangkan keberadaan Mahkamah Agung bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan sehingga dapat tercipta penegakkan hukum dan peradilan. Oleh karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung lah yang berperan sangat banyak dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di negara ini.
UUD 1945 pasca amandemen telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. Dimana yang menjadi latar belakang lahirnya Komisi Yudisial ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengawasan terhadap Mahkamah Agung, hakim-hakim agung, dan semua hakim secara internal lemah, serta tidak ada lagi lembaga pengawasan internal yang bisa dipercaya.. Namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/UUP.IV/2006, fungsi pengawasan terhadap para hakim ini diambil alih oleh Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial sendiri merasa kewenangannya dikebiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen.
B. PERUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana reposisi Komisi Yudisial dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
C. PEMBAHASAN
a)Pengertian Komisi Yudisial
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respon terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas, telah diadopsi satu badan yang disebut Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang pokoknya lembaga baru ini menimbulkan kontroversi yang luas, akan tetapi di masyarakat sangat didukung, karena berharap badan baru ini akan melakukan gebrakan yang sangat cepat sehingga membuahkan suatu kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. Sehingga terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan juga dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial yaitu:
1)Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
2)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Fungsi tersebut sekaligus merupakan kewenangan langsung (direct authority) yang diberikan oleh konstitusi kita dan pemberian fungsi langsung tersebut tidak lepas dari koridor reformasi di segala bidang, khususnya reformasi peradilan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa "Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain". Melihat peran dan sepak terjang Komisi Yudisial saat ini, muncul pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap para “oknum” hakim tersebut? Sebagaimana kita ketahui kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim direnggut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pada tahun 2009 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mencoba mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Saat ini revisi terhadap UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tengah digodok di DPR sebagai salah satu undang-undang prioritas dalam pembahasan undang-undang di masa sidang tahun ini. Melihat momen ini, dan juga habisnya masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial periode 2005-2010 pada bulan Agustus nanti, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai memikirkan bagaimana menata ulang kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial agar dapat lebih berperan banyak sebagai salah satu lembaga penjaga keluhuran, martabat lembaga peradilan.
Kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 (hasil perubahan ketiga), disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan pasal 24B Ayat (1), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun termasuk kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial akan benar-benar independen terhadap hal ini, maka perlu kita cermati tentang adanya suatu kejelasan mengenai segi sifat hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Perubahan UUD 1945, sehingga tercipta suatu hubungan yang bersifat cheks and balance.
Lahirnya UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut didalam prakteknya telah menimbulkan ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Awal dan pokok persoalan yang memicu ketegangan tersebut adalah perbedaan penafsiran terhadap yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Pasal 20 UU No.24 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menegaskan bahwa, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Terhadap ketentuan Pasal 13 huruf b dan Pasal 20 diatas, Komisi Yudisial menganggap bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim sudah barang tentu haruslah berlandaskan kekuasaan yang diberikan oleh Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yang dijabarkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. "Bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial didasarkan pada UU No.22 Tahun 2004 dan Peraturan yang dibuat dan dibentuk Komisi Yudisial berdasarkan delegasi atau atribusi kekuasaan, termasuk memasuki wilayah teknis-yudisial peradilan dengan membaca dan mengkaji putusan hakim yang bersangkutan, hal tersebut sebagai pintu masuk (entry point)”. Sebab secara universal telah diterima oleh masyarakat beradab bahwa kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dibuatnya. Komisi Yudisial bukan saja mengawasi perilaku hakim di luar pengadilan tapi juga mengawasi perilaku hakim dalam melaksanakan tugas peradilan agar tidak terjadi mafia peradilan (judicial corruption) yang saat ini menjadi masalah nasional yang perlu diberantas. Komisi Yudisial berpendapat bahwa objek pengawasan meliputi seluruh hakim.Tidak terkecuali Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menganggap bahwa secara universal kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak menjangkau hakim agung, karena Komisi Yudisial adalah mitra Mahkamah Agung dalam pengawasan terhadap para hakim pada lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pengawasan perilaku oleh Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim (dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat mengancam independensi hakim. Menurut Mahakamah Agung, "pengawasan terhadap perilaku Hakim" hanyalah merupakan media dengan tujuan pokoknya adalah "dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim". semestinya "media pengawasan" haruslah dilakukan dan didasarkan atas semangat itikad baik (good faith), bukannya justru dijadikan media untuk memasuki substansi/ wilayah tehnis penyelesaian perkara, yang bukan menjadi tugasnya Komisi Yudisial, dan kemudian merekomendasikan pemberhentian Hakim, hal tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan yang bukan saja mengintervensi dan mengintimidasi bahkan cenderung telah merusak suatu sistem ( lembaga peradilan yang memiliki kemerdekaan yang dijamin oleh konstitusi dan bersifat universal ).
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan mempergunakan pendekataan "kekuasaan" dengan semata-mata mempergunakan kekuasaannya yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, tanpa mau melihat Peraturan Perundang-undangan yang lain, yang seharusnya juga menjadi acuan dan pedoman kerja bagi jajaran Komisi Yudisial, telah mengakibatkan sepak terjang Komisi Yudisial telah melampaui batas wewenangnya, sehingga sangat meresahkan serta mengganggu, kinerja para Hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional. Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan Komisi Yudisial dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi Mahkamah Agung yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. Bahkan ada isu yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung ingin membubarkan Komisi Yudisial. Sebagai pucak dari ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah ketika ada beberapa 31 hakim Mahkamah Agung yang mengajukan uji materiil tentang Undang-undang No.22 Tagun 2004 Tentang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya melalui Putusan Mahkamah Kostitusi No.005/ UUP.IV/2006, Mahkamah Konstitusi merenggut fungsi dari Komisi Yudisial yaitu melalui putusan tersebut tentang pengawasan terhadap para hakim dan Hakim Agung serta peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung secara internal. Hal ini membuat lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial ini seperti mati suri. Menurut beberapa pihak dan pakar, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945 dan pasal 13 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui Komisi Yudisial. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penguatan Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang mengandung begitu banyak kelemahan.
Akhir-akhir ini peranan Komisi Yudisial mencuat sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan mafia peradilan. Komisi Yudisial kembali memainkan perannya sebagai penjaga perilaku hakim ditengah euforia tekanan-tekanan terhadap lembaga peradilan yang tengah terpuruk citranya saat ini. Perkara-perkara yang muncul sebagai isu publik akhir-akhir ini mengemukakan bobroknya lembaga peradilan, dalam kasus “Mafia Pajak”, tiga orang hakim digadang-gadang sebagai “oknum” mafia peradilannya. Beberapa hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang tengah menerima suap dan terakhir, muncul tekanan untuk memeriksa hakim yang memenangkan gugatan pra peradilan Anggodo W terhadap SKPP dua Komisioner KPK. Respon Komisi Yudisial terhadap isu-isu ini cukup cepat, bahkan terkesan saling susul-menyusul dengan Mahkamah Agung.
b)Pengawasan Eksternal Terhadap Perilaku Hakim
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pengawasan terhadap martabat, keluhuran, serta tindakan maupun perilaku hakim hanya dilakukan secara intern oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan cenderung menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi kepada para hakim, termasuk para Hakim Agung sehingga keberadaan suatu komisi yudisial dalam membudayakan perilaku check and balances di negara-negara demorkasi modern merupakan jawaban atas problematika menjaga tegangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan.
c)Komisi Yudisial Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dengan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut. Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia. Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan kehakiman pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang:
1)mengadili perkara pada tingkat kasasi.
2)menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3)wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut :
1)menguji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3) memutus pembubaran partai politik.
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3.Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas Hakim Agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
Hubungan yang terjadi antara Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial tidak menghilangkan independensi Komisi Yudisial dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka menjalankan kewenangannya. Dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus bekerja sama secara erat dan sinergis dengan Komisi Yudisial, sehingga pengawasan eksternal menjadi efiktif dan hubungannya tidak semata-mata diletakkan dalam rangka check and balance saja yang cirri utamanya adalah diberikan hak veto satu terhadap yang lainnya. Dalam konsep independensi Komisi Yudisial dan sifat eksternal tidak harus ditafsirkan secara mutlak sedemikian rupa, sehingga masing-masing lembaga antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial tidak akan saling bersinggungan dan saling mendahului. Oleh karena itu posisi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial harusnya disusun dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing sebagai lembaga Negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman adalah saling berpautan dengan mempersambungkan satu sama lain dalam satu hubungan interlocking, yaitu sebagai diagram berikut :
Kemudian, jika melihat kembali keberadaan lembaga Komisi Yudisial selama lima tahun kebelakang sejak didirikan, lembaga ini terbelenggu dalam posisi yang selalu absurd. Ketika wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim diterjemahkan dalam Undang-Undang No.22/2004 hanya sebatas memanggil, memeriksa hakim dan memberikan rekomendasi. Minimnya kewenangan tersebut Komisi Yudisial mencoba beberapa improvisasi, salah satunya melakukan pengawasan terhadap putusan hakim, tentu saja hal ini mendapatkan resistensi dari Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini akhirnya terlibat dalam perseteruan yang dipuncaki dengan adanya judicial review atas Undang-Undang No.22/2004 sepanjang pasal-pasal mengenai pengawasan ke Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, Komisi Yudisial kehilangan wewenang pengawasannya selama 2006-2008 sebelum “dikembalikan” lagi oleh DPR sejak Undang-Undang Mahkamah Agung disahkan awal 2009, melalui pengesahan Undang-Undang No.3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa Komisi Yudisial bersama-sama Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan komposisinya terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner Komisi Yudisial. Sehingga lembaga peradilan ini dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat pencari keadilan serta tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
D. PENUTUP
a)Kesimpulan
Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dalam pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945 sebagai hasil dari perubahan ketiga atau pasca amandemen maupun dalam pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, diatur tentang wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung untuk mendapatkan persetujuan DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Agung. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Akan tetapi kewenangan itu direnggut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Putusan No.005/PUU.IV/2006 yaitu pengawasan terhadap para hakim beserta Hakim Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri secara internal, serta Hakim pada Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial. Dengan pengesahan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan eksternal perilaku para hakim dikembalikan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 24A ayat 3 dan 24B UUD 1945, dan sesuai dengan pasal 13 huruf a dan b Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Sehingga akan tercipta hubungan yang bersifat check and balance dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
E.DAFTAR PUSTAKA
………ANS, “Komisi Yudisial: MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal”, Harian Kompas, Edisi Senin, 23 April 2007.
Asshiddiqie, Jimly, Bagir Manan, et. al. Gagasan Amandemen UUD 1945 Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2006. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Rabu, 23 Agustus 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
A. Ahsin Thohari, “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, 28 April 2005),
Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera. Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, LN No. 89, TLN No. 4415.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN Nomor 157, TLN 5076.
http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&task=view&id=1936
Langganan:
Postingan (Atom)